Aparat Hukum di Kota Cilegon Usung Keadilan Restoratif, Kasus Pidana Tertentu tak Dilanjut ke Pengadilan

- 13 Maret 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi hukum. Aparat Hukum di Kota Cilegon mengusung keadilan restoratif atau restorative justice dalam menangani kasus pidana tertentu.   Dimana pada kasus-kasus tersebut, tidak akan dilanjut ke ranah pengadilan.
Ilustrasi hukum. Aparat Hukum di Kota Cilegon mengusung keadilan restoratif atau restorative justice dalam menangani kasus pidana tertentu. Dimana pada kasus-kasus tersebut, tidak akan dilanjut ke ranah pengadilan. /Pixabay/succo/

 

KABAR BANTEN - Aparat hukum di Kota Cilegon mengusung keadilan restoratif atau restorative justice dalam menangani kasus pidana tertentu. Dimana pada kasus-kasus tersebut, tidak akan dilanjut ke pengadilan.

Hal ini (keadilan restoratif) telah dilakukan oleh Polres Cilegon, khususnya Polsek Ciwandan.

Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman mengatakan, pihaknya telah menggelar Penandatangan Nota Kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Koramil 2307 Ciwandan dan Kelurahan Gunung Sugih terkait penanganan perkara tindak pidana ringan yang terjadi di masyarakat dengan asas keadilan restoratif.

"MoU ini merupakan tahap awal menuju penanganan kasus pidana yang mengedepankan cara kekeluargaan," katanya.

Baca Juga: Setiap Baca Berkas Ini, Kajari Cilegon Menangis, Ely Kusymastuti: Kasihan Anak-anak

Dengan adanya MoU itu, maka Babinsa, Babinkamtibmas, serta kelurahan, akan bekerja sama dalam menyelesaikan kasus pidana yang muncul di lingkungan masyarakat.

"Sehingga, kasus pidana tertentu cukup diselesaikan di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan," ujarnya.

Perkara yang tidak akan masuk ranah pidana tidak lain perkara yang merugikan negara kurang dari Rp2,5 juta. Selain itu, tidak muncul korban jiwa dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah