Razia Tempat Hiburan Malam Hingga Kios Jamu di Kota Serang, Puluhan Botol Miras Disita

- 17 Maret 2021, 09:32 WIB
Petugas Gabungan saat melakukan razia Pekat di sejumlah THM, warung jamu, dan kafe, Selasa 16 Maret hingga Rabu 17 Maret dini hari.
Petugas Gabungan saat melakukan razia Pekat di sejumlah THM, warung jamu, dan kafe, Selasa 16 Maret hingga Rabu 17 Maret dini hari. /Dokumen Satpol PP Kota Serang/

Barang bukti hasil razia langsung dibawa ke gudang untuk selanjutnya dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti minuman keras lainnya.

"Pasti kami musnahkan nanti. Rencananya pemusnahan akan dilakukan pada hari jadi Kota Serang," tutur Hasanudin.

Dia menuturkan, razia tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pekat nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Baca Juga: Pencabutan Perpres Miras Disambut, Cholil Nafis Singgung Kepekaan Presiden

"Iya jadi memang saat ini sudah rutin (razia pekat), hal itu kami lakukan untuk penegakan Perda Pekat nomor 2 tahun 2010," ucapnya.

Razia dilakukan mulai dari tempat hiburan malam di kawasan Terminal Pakupatan, hingga ke Kepandean.

"Jadi kami keliling ke semua warung jamu, THM, terus juga ke kafe-kafe, termasuk hotel. Kami juga masuk ke gang kecil di kawasan Ciceri, kemudian arah Terondol, itu banyak sekali anak muda yang nongkrong, ternyata mereka sedang minum anggur merah dan kolesom, dan langsung kami bubarkan," katanya. ***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah