Pencabutan Perpres Miras Disambut, Cholil Nafis Singgung Kepekaan Presiden

- 2 Maret 2021, 15:37 WIB
Presiden Joko Widodo umumkan pencabutan Perpres Miras
Presiden Joko Widodo umumkan pencabutan Perpres Miras /tangkap layar Youtube.com/ Sekretariat Presiden

KABAR BANTEN - Pencabutan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang ramai disebut Perpres Miras disambut berbagai kalangan, terutama ormas dan tokoh agama yang selama ini menolak peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

Pencabutan perpres yang di dalamnya memuat izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tersebut, diumumkan langsung Presiden Joko Widodo, melalui youtube Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Dalam pengumumannya, Jokowi mengungkap pihak-pihak yang memberikan masukan. Di antaranya dari ulama, termasuk organisasi Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama.

Baca Juga: Presiden Cabut Perpres Miras, Ini Pihak-pihak yang Beri Masukan

Bukan hanya dari ulama dan tokoh agama, Jokowi juga mengangukapkan masukan dari provinsi dan berbagai daerah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 2 Maret 2021, Sagitarius dan Virgo Lakukan Ini karena Soal Masa Depan Anda

“Setelah mendapat masukan itu, bersama ini saya sampaikan. Saya putuskan lampiran perpres terkait investasi baru minuman keras mengandung alkohol dicabut,” kata Jokowi dalam pernyataan singkatnya.

Baca Juga: Investasi Miras Ramai Penolakan, Tegas! Begini Sikap HMI Serang

Setelah pengumuman pencabutan Perpres Miras oleh Presiden Joko Widodo, sejumlah kalangan menyambut dan bersyukur. Salah satunya dari ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU). “Alhamdulillah.. Terimakasih Presiden @jokowi,” tulis akun Twitter @nahdlatululama.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x