Razia Tempat Hiburan Malam Hingga Kios Jamu di Kota Serang, Puluhan Botol Miras Disita

- 17 Maret 2021, 09:32 WIB
Petugas Gabungan saat melakukan razia Pekat di sejumlah THM, warung jamu, dan kafe, Selasa 16 Maret hingga Rabu 17 Maret dini hari.
Petugas Gabungan saat melakukan razia Pekat di sejumlah THM, warung jamu, dan kafe, Selasa 16 Maret hingga Rabu 17 Maret dini hari. /Dokumen Satpol PP Kota Serang/

KABAR BANTEN - Puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek disita dari sejumlah lokasi di Kota Serang, seperti tempat hiburan malam (THM), kios jamu, hingga tempat tongkrongan.

Barang bukti tersebut hasil razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh petugas gabungan yang terdiri atas kepolisian, Koramil, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, pada 15-16 Maret 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, puluhan miras tersebut disita dari beberapa THM, kios jamu, kafe, hingga tempat tongkrongan pemuda di kawasan Terondol.

Baca Juga: Harga Kedelai Melejit, PSI Minta Pemprov Banten Turun Tangan Bantu Perajin Tahu Tempe

"Semuanya kami situ, ada anggur merah, bir, kolesom, dan berbagai merk lainnya," kata Hasanudin kepada Kabar Banten, Rabu 17 Maret 2021.

Dia mengatakan, razia rutin dilakukan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat.

"Sudah selama dua malam ini, dan malam Minggu kemarin kami juga melakukan razia. Alhamdulillah sudah mulai berkurang, dan tidak sebanyak sebelumnya," ujarnya.

Selain melakukan razia di tempat hiburan malam, petugas gabungan juga menyusuri tempat-tempat nongkrong milenial.

Baca Juga: Polisi Amankan Pria yang Pukuli Bocah 2 Tahun di Tangerang

"Termasuk di kafe-kafe, tempat makan seperti itu, ketika kami datang pun memang sangat ramai, makanya kami langsung bubarkan, karena waktu juga sudah sangat malam," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x