Razia Tempat Hiburan Malam Hingga Kios Jamu di Kota Serang, Puluhan Botol Miras Disita

- 17 Maret 2021, 09:32 WIB
Petugas Gabungan saat melakukan razia Pekat di sejumlah THM, warung jamu, dan kafe, Selasa 16 Maret hingga Rabu 17 Maret dini hari.
Petugas Gabungan saat melakukan razia Pekat di sejumlah THM, warung jamu, dan kafe, Selasa 16 Maret hingga Rabu 17 Maret dini hari. /Dokumen Satpol PP Kota Serang/

KABAR BANTEN - Puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek disita dari sejumlah lokasi di Kota Serang, seperti tempat hiburan malam (THM), kios jamu, hingga tempat tongkrongan.

Barang bukti tersebut hasil razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh petugas gabungan yang terdiri atas kepolisian, Koramil, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, pada 15-16 Maret 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, puluhan miras tersebut disita dari beberapa THM, kios jamu, kafe, hingga tempat tongkrongan pemuda di kawasan Terondol.

Baca Juga: Harga Kedelai Melejit, PSI Minta Pemprov Banten Turun Tangan Bantu Perajin Tahu Tempe

"Semuanya kami situ, ada anggur merah, bir, kolesom, dan berbagai merk lainnya," kata Hasanudin kepada Kabar Banten, Rabu 17 Maret 2021.

Dia mengatakan, razia rutin dilakukan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat.

"Sudah selama dua malam ini, dan malam Minggu kemarin kami juga melakukan razia. Alhamdulillah sudah mulai berkurang, dan tidak sebanyak sebelumnya," ujarnya.

Selain melakukan razia di tempat hiburan malam, petugas gabungan juga menyusuri tempat-tempat nongkrong milenial.

Baca Juga: Polisi Amankan Pria yang Pukuli Bocah 2 Tahun di Tangerang

"Termasuk di kafe-kafe, tempat makan seperti itu, ketika kami datang pun memang sangat ramai, makanya kami langsung bubarkan, karena waktu juga sudah sangat malam," ucapnya.

Barang bukti hasil razia langsung dibawa ke gudang untuk selanjutnya dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti minuman keras lainnya.

"Pasti kami musnahkan nanti. Rencananya pemusnahan akan dilakukan pada hari jadi Kota Serang," tutur Hasanudin.

Dia menuturkan, razia tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pekat nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Baca Juga: Pencabutan Perpres Miras Disambut, Cholil Nafis Singgung Kepekaan Presiden

"Iya jadi memang saat ini sudah rutin (razia pekat), hal itu kami lakukan untuk penegakan Perda Pekat nomor 2 tahun 2010," ucapnya.

Razia dilakukan mulai dari tempat hiburan malam di kawasan Terminal Pakupatan, hingga ke Kepandean.

"Jadi kami keliling ke semua warung jamu, THM, terus juga ke kafe-kafe, termasuk hotel. Kami juga masuk ke gang kecil di kawasan Ciceri, kemudian arah Terondol, itu banyak sekali anak muda yang nongkrong, ternyata mereka sedang minum anggur merah dan kolesom, dan langsung kami bubarkan," katanya. ***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah