Patuhi Arahan KPK, Iti Octavia Jayabaya Sebut Ribuan Aset Pemkab Lebak Telah Bersertifikat

- 17 Maret 2021, 22:03 WIB
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat menyerahkan LKPD Kabupaten Lebak 2020 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Banten Arman Syifa, Rabu, 17 Februari 2021.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat menyerahkan LKPD Kabupaten Lebak 2020 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Banten Arman Syifa, Rabu, 17 Februari 2021. /Dokumen Humas Pemkab Lebak

KABAR BANTEN - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan bahwa Pemkab Lebak mematuhi arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan bidang tanah aset Pemkab Lebak belum bersertifikat.

"Total bidang tanah menjadi aset Pemkab Lebak sebanyak 1.726 bidang tanah. Untuk pengamanan aset, Pemkab Lebak bekerjasama dengan BPN pada tahun 2020 telah menyelesaikan sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah sebanyak 656 bidang," ujar Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dalam rilis yang diterima KabarBanten.com, Rabu, 17 Maret 2021.

Iti Octavia Jayabaya mengatakan, sebanyak 656 bidang tanah sudah memiliki sertifikat, sehingga bertambah menjadi sebanyak 1.038 bidang tanah yang telah bersertifikat.

"Dari 1.726 bidang tanah yang tercatat sebagai aset tanah milik pemerintah daerah. Bahwa ini dalam rangka Rencana Aksi (Renaksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Baca Juga: Gara-gara Bank Banten, Pemprov Punya Utang Rp30 Miliar, Pemkab Lebak Ngeluh Programnya Terhambat

Bupati Lebak juga menyampaikan bahwa LKPD Kabupaten Lebak sudah tiga tahun berturut-turut diaudit oleh BPK bersama dengan KAP dan merupakan satu-satunya di Provinsi Banten dan hasil dari pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Lebak mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut. 

"Semoga pada pemeriksaan LKPD Tahun 2020 juga mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk keenam kalinya," kata Bupati Iti Octavia Jayabaya, usai menyerahkan berkas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Arman Syifa di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Pemprov Banten Berhutang Rp 30 Miliar ke Pemkab Lebak 

Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Arman Syifa menyampaikan, LKPD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan perihal pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah. 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x