KABAR BANTEN - Belasan pasangan bukan suami istri digelandang Satuan Polisi atau Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), saat razia di sejumlah hotel dan kamar kos-kosan harian di wilayah BSD, pada Jumat 26 Maret 2021 malam.
Razia hotel dan kos-kosan yang dilakukan tim gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan itu, dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
"Kegiatan malam ini merupakan patroli gabungan Satpol PP, TNI dan Polres Tangsel, terkait laporan masyarakat dan temuan yang kami dapati dalam patroli malam ini," ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang -undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, usai razia hotel dan kos-kosan, Sabtu, 27 Maret 2021.
Baca Juga: Hore! Bioskop dan Arena Bermain Anak di Kabupaten Tangerang Segera Dibuka
Dalam razia malam ini, petugas merazia sejumlah kamar hotel dan kos-kosan di empat lokasi di kawasan Jalan Anggrek Serat, perumahan Anggrek Loka sektor 2.2 dan di kawasan Jalan Rawa Buntu Utara, Kota Tengerang Selatan.
Dia menerangkan, operasi malam ini dilakukan di 4 titik hotel dan kos-kosan yang beralih fungsi dengan tarif kamar kos per jam.
"Dari empat lokasi penginapan yang kami razia, kami temukan praktik prostitusi sebanyak 16 pasang berjumlah 32 orang. Selanjutnya, mereka kami bawa ke kantor untuk di BAP," kata dia.
Baca Juga: Antisipasi Prostitusi, Penginapan di Kota Tangerang Didata
Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah hotel dan kamar kos-kosan itu, terlihat diantaranya merupakan anak dibawah umur.