Wagub Banten mengungkapkan, mulai tanggal 1 April sampai 31 Mei 2021, secara serentak di tingkat nasional termasuk di Provinsi Banten akan dilaksanakan kegiatan Pendataan Keluarga (PK 21) termasuk didalamnya pendataan terhadap keluarga-keluarga yang cenderung beresiko stunting.
Data yang didapat dari pelaksanaan pendataan keluarga tersebut, kata dia, merupakan potret atau gambaran kondisi keluarga atau masyarakat, yang dapat dijadikan bahan masukan bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyusun kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam melakukan intervensi pelayanan program pembangunan lintas sektor.
“Saya mengimbau dan mengajak seluruh keluarga dan masyarakat Provinsi Banten untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pendataan keluarga dengan memberikan data yang benar dan akurat kepada para pelaksana pendataan, dan kita pastikan bahwa seluruh keluarga dapat dipastikan terdata,” ujar Andika Hazrumy.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Drs. Aan Jumhana, M.Si., menyampaikan bahwa Rakorda Program Banggakencana 2021 merupakan salah satu bentuk komitmen BKKBN dalam mendukung visi dan misi Bapak Presiden Jokowi dalam mewujudkan keluarga berkualitas dan penduduk tumbuh seimbang.
Selain mendapat mandat melalui Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, BKKBN juga mendapat mandat baru dari Presiden sebagai penanggung jawab program percepatan penurunan stunting.
“Selain penanganan stunting, BKKBN di tahun ini memiliki kegiatan strategis lain berupa pendataan keluarga yang akan dimulai secara serentak pada tanggal 1 April 2021 sampai dengan 31 Mei 2021,” ujar Aan.***