Maman Masih jabat Pj Sekda Kota Cilegon, Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya, Ternyata Ini Alasannya

- 31 Maret 2021, 19:00 WIB
Edi Ariadi dan Maman Maulidin
Edi Ariadi dan Maman Maulidin /Tangkapan layar youtube Kabar Banten TV

Baca Juga: Janji Kampanye Helldy-Sanuji Direalisasi, Honor RT dan RW di Kota Cilegon Makin Tebal

“Pak Maman masih menjabat sebagai Pj Sekda Kota Cilegon. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah," ujar Komarudin.

Baca Juga: Rekrutmen THL dan TKK, Ada Honorer tak Kerja Tapi Tetap Terima Gaji, Helldy Agustian: Pecat!

Komarudin mengakui, sampai saat ini pengajuan surat untuk pengangkatan Sekda Kota Cilegon defintif yang telah dikirimkan kepada Kemendagri masih berproses. Apabila surat tersebut sudah turun, maka penjabat sekda bisa langsung diganti dan tidak menunggu sampai habis.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Minta Ini ke ASN

"Penjabat Sekda kabupaten dan kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat, menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan, dan atau berhenti pada saat dilantiknya sekda kabupaten dan kota definitif,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x