Maman Mauludin Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Wali Kota Beri Sinyal Mutasi Besar-besaran Pasca Lebaran

- 12 April 2021, 10:47 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menandatangani SK pengangkatan Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon, Senin 12 April 2021.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menandatangani SK pengangkatan Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon, Senin 12 April 2021. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian beri sinyal mutasi besar-besaran pasca pelantikan Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon definitif, Senin 12 April 2021.

Ini lantaran ketika Maman telah menjabat sebagai Sekda Kota Cilegon definitif, maka jabatan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) secara otomatis telah resmi dimiliki Maman. 

Rencana mutasi besar-besaran ini, dimungkinkan mulai digencarkan pasca lebaran Idulfitri 2021.

Baca Juga: Pemkot Cilegon Belum Siapkan Pengganti Maman Mauludin Sebagai Kepala BPKAD

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, tugas pertama yang diembankan oleh dirinya kepada Maman, yakni pembenahan kepegawaian.

"Rotasi bagian atasnya kan sudah nih. Makanya, berikutnya adalah rotasi tingkat bawah. Ini yang akan kami diskusikan," kata Helldy usai acara Pelantikan Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon, di Aula Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik (DKISS) Kota Cilegon, Senin 12 April 2021.

Sementara saat sambutan, Helldy mengucapkan selamat kepada Maman sebagai pejabat pimpinan tinggi Pratama Sekda Kota Cilegon yang sebelumnya selaku Penjabat (Pj) Sekda Kota Cilegon.

Baca Juga: Dukung Pemkot Hentikan Proyek JLU Cilegon, Anggota Dewan Ini Sebut Ada Prioritas

Pengangkatan Maman sebagai Sekda Kota Cilegon berdasarkan Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Dalam regulasi tersebut, bahwa gubernur bupati dan wali kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota dalam jangka waktu bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x