Terkait Visum Korban KDRT, DKBPPPA Kabupaten Serang dan RSDP Teken MoU

- 13 April 2021, 13:57 WIB
Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Tarkul Wasyit dan Direktur Utama RSDP Rachmat Setiadi saat menandatangani perjanjian kerjasama di aula RSDP, Senin 12 April 2021.
Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Tarkul Wasyit dan Direktur Utama RSDP Rachmat Setiadi saat menandatangani perjanjian kerjasama di aula RSDP, Senin 12 April 2021. /Dok. Diskominfosatik

Adapun rujukan pasien atau klien dari Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pelrindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A dalam ruang lingkup kerjasama tersebut, yakni jasa pelayanan kesehatan, jasa perawatan, pembiayaaan visum et repertum, mulai dari pembuatan surat visum et repertum pada pendampingan di bidang kesehatan, pelayanan psikotherapy di bidang kesehatan.

Baca Juga: Tidur Lama Saat Puasa Ramadan, Bernilai Ibadah kah? Ustaz Abdul Somad Angkat Bicara

“Dalam kerjasama itu pun tercatat pasien atau klien pihak kedua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, perawatan, proses pemeriksaan untuk pembuatan surat visum et repertum di pihak kesatu,” katanya.

Direktur RSUD Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi mengatakan, dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap satu tahun oleh para pihak yang hasilnya digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan masukan dalam merencanakan program kerjasama selanjutnya.

Baca Juga: Wali Kota Serang Larang Sahur on the Road, Sahur Bersama Diperbolehkan

“Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022,” ujarnya.

Perjanjian kerjasama tersebut dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri berdasarkan persetujuan para pihak. Perpanjangan perjanjian kerjasama dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian kerjasama.

“Adapun perubahan atau pengakhiran perjanjian kerjasama diusulkan oleh salah satu pihak dengan cara memberitahukan secara tertulis paling lambat satu bulan sebelumnya kepada pihak lainnya,” ucapnya. ***

 

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x