Sanksi tersebut, dia menjelaskan, akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP Kota Serang.
"Untuk di Kota Serang ada sekitar 11 PPNS, dan nanti setelah dilakukan penyidikan, baru diserahkan ke pengadilan untuk diproses seperti apa nantinya," ucapnya.
Baca Juga: Keren! Bangun Koneksi Global, MilenilalFest Gandeng PPI Belgia Gelar MilenialHub Saat Ramadan
Untuk pengawasannya, kata dia, anggota Satpol PP Kota Serang secara rutin melakukan patroli, baik penertiban anak jalanan (Anjal), manusia silver, dan gelandangan serta pengemis (Gepeng), juga menertibkan rumah makan yang buka di siang hari.
"Jadi apabila tetap buka, kami akan memberikan sanksi, dan ini (patroli) dilakukan berkelanjutan," katanya.
Baca Juga: Keren! Bangun Koneksi Global, MilenilalFest Gandeng PPI Belgia Gelar MilenialHub Saat Ramadan
Meski demikiam, dia menuturkan, bila selama ini Satpol PP dikenal dengan arogansinya, namun saat ini Satpol PP akan bersikap manis dengan menyita kartu identitas atau KTP si pelanggar Perda.
"Iya, kalau dulu kan katanya arogan, kalau sekarang sudah manis. Tidak lagi melakukan penyitaan, kami akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali," ujarnya. ***