Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel Resmi Beroperasi, Berikut Instansi dan Layanan yang Dapat Diakses Masyarakat

- 15 April 2021, 21:14 WIB
Suasana peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel, Kamis, 15 April 2021.
Suasana peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel, Kamis, 15 April 2021. /Dokumen Humas Kota Tangsel

Dikutip Kabar-Banten.com dari akun Instagram @humaskotatangsel, penyediaan fasilitas ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tangsel (Tangerang Selatan) dalam proses pelayanan publik.

Dalam situasi pandemi covid-19 saat ini, Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel juga menyiapkan berbagai fasilitas dalam rangka penerapan protokol kesehatan seperti thermal scanner, wastafel cuci tangan, hand sanitizer dan pemasangan poster-poster pengumuman protokol pencegahan Covid-19. 

Hadirnya Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel (Tangerang Selatan) yakni sebagai inovasi pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang selalu menjadi agenda utama Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel dalam upaya transformasi pelayanan publik.

 Baca Juga: Lindungi Masyarakat dari Asap Rokok, Wakil Wali Kota Tangsel Kukuhkan Satgas KTR

Semangat yang diusung adalah melakukan inovasi untuk transformasi tata kelola pemerintahan yang makin profesional, cepat, efektif, adaptif agar mampu menjawab tuntutan masyarakat yang berubah ubah setiap saat.

Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel diarahkan untuk dapat membangun sistem perizinan yang cepat dan terintegrasi, sehingga dapat cepat beradaptasi dengan kondisi pasar dan dapat menarik investasi sebesar-besarnya, serta dapat mengembangkan UMKM sebagai pilar ekonomi di daerah.

Peran aktif masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik akan dilibatkan melalui skema Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) maupun Forum Konsultasi Publik (FKP). Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel akan mengedepankan upaya peningkatan kapasitas Sumberdaya aparatur dalam rangka memberikan pelayanan yang mengedepankan konsep customer oriented.

 Baca Juga: Ombdusman Datangi ‘Pendekar Banten’, Bahas Peningkatan Pelayanan Publik, Siap Teken Perjanjian Kerjasama

Seperti diketahui, Mal Pelayanan Publik merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dalam hal peningkatan kualitas sistem birokrasi di Indonesia.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik menyatakan bahwa mal pelayanan publik ditujukan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: instagram @humaskotatangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x