Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel Resmi Beroperasi, Berikut Instansi dan Layanan yang Dapat Diakses Masyarakat

- 15 April 2021, 21:14 WIB
Suasana peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel, Kamis, 15 April 2021.
Suasana peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel, Kamis, 15 April 2021. /Dokumen Humas Kota Tangsel

 

KABAR BANTEN - Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel (Tangerang Selatan) resmi beroperasi, Kamis, 15 April 2021.

Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel adalah yang ke-38 di Indonesia dan ke-2 di Provinsi Banten yang telah diresmikan oleh Kementerian PAN-RB dengan karakterisktik sesuai dengan daerah masing-masing dari segi pengintegrasian layanan, pengintegrasian sistem, maupun sarana prasarana yang dimiliki.

Dibangun di area Pusat Pelayanan Publik Cilenggang, Serpong, Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel menempati area seluas ±1985 m² dengan kapasitas bangunan ± 5208 m² yang secara total terdiri atas delapan lantai.

Tiga lantai di antaranya akan digunakan untuk operasional Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel dimana masyarakat akan dapat mengakses 212 layanan perizinan dan non perizinan dari 16 instansi vertikal, BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Kemenpan RB Dukung Mal Pelayanan Publik di Pandeglang

Instansi vertikal tersebut di antaranya DPMPTSP, Bapenda, Disdukcapil, Imigrasi, Badan Pertanahan Nasional, Polres Tangsel, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kemenag, Pengadilan Agama, BPJS ketenagakerjaan, KPP Pratama, PT PLN, Bank BJB dan PT PITS.

Selain itu, Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung yang modern seperti mesin booking antrian (queuing booked machine), fasilitas anjungan layanan mandiri, tv monitor antrian (display wall), closed-circuit television (cctv), investment lounge, Gerai Nikah, Auditorium, Co-Working Space, klinik kesehatan, sarana ibadah, pojok bermain anak, pojok konsultasi dan pengaduan, pojok laktasi, pojok baca, ruang tunggu prioritas dan cafetaria.

Disamping fasilitas tersebut, dalam rangka memberikan kenyamanan kepada kaum difabel, terdapat juga sarana dan prasarana lain seperti penyediaan parkiran khusus difabel, adanya kursi roda, jalur landai, ruang tunggu, toilet, dan juga  guiding block dan loket khusus disabilitas.

Baca Juga: Wujudkan Mall Pelayanan Publik, Bupati Pandeglang 'Unjuk Gigi' Dihadapan Menpan RB dan 38 Kepala Daerah

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: instagram @humaskotatangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x