Larangan Warung Makan Buka Siang Hari, Wali Kota Serang Syafrudin : Kesepakatan Forkopimda Tak Bisa Ditawar

- 16 April 2021, 16:05 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin
Wali Kota Serang Syafrudin /Rizki Putri

KABAR BANTEN - Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, mengenai larangan warung makan buka siang hari saat Ramadan merupakan kesepakatan dari forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda se-Kota Serang, yang terdiri dari berbagai instansi.

Instansi tersebut kata Wali Kota Serang Syafrudin seperti Polres Serang Kota, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang dan sebagainya. 

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, larangan warung makan buka siang hari saat Ramadan merupakan hasil kesepakatan bersama antar pimpinan daerah yang sudah dibahas dan disepakati oleh semua.

Baca Juga: Membaca Alquran di Mushaf atau di Handphone pada Bulan Ramadan, Siapa yang Paling Unggul?

"Jadi itu semua hasil kesepakatan bersama forum pimpinan daerah. Ada beberapa poin dan salah satunya melarang rumah makan buka di siang hari," katanya, Jumat 16 April 2021.

Syafrudin mengakui bila di penduduk Kota Serang bukan hanya dari kalangan muslim saja, namun ada juga agama lainnya yang tidak menjalani ibadah puasa.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Jumat 16 April 2021, Mama Rossa Ikut Tangisi Kepedihan Aldebaran, Andin Menguping di Luar

"Memang kami menyadari, di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam, hanya memang edaran itu keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi," ucapnya.

Kalau pun ada yang merasa berkeberatan, kata dia, seperti non muslim atau pun wanita hamil dengan edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Serang, harus bisa menghargai muslim yang lain.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayarkan THR, Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan

"Iya kan bisa saja makan di rumah, dan intinya saling menghargai, terutama orang yang puasa," tuturnya.

Mengenai denda atau sanksi yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, dia menuturkan, bukan dari hasil kesepatakan pada surat edaran.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Cilegon Sinergikan 3 BUMD-nya dengan PT KS. BUMD Pemprov Banten Apa Kabar?

"Tapi itu memang sudah ada aturannya dari peraturan daerah di Satpol PP. Jadi bukan dari surat edaran yang kami keluarkan, kalau surat edaran itu tidak ada denda semacam itu, jadi hanya imbauan saja agar tidak buka di siang hari," ujarnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x