Perusahaan Wajib Bayarkan THR, Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan

- 16 April 2021, 15:19 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Tajudin. Disnaker Lebak segera buka posko pengaduan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Tajudin. Disnaker Lebak segera buka posko pengaduan THR. /Purnama Irawan /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Menjelang Lebaran Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak segera membuka Posko Pengaduan  bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2021.

Posko pengaduan THR dibuka untuk membantu pekerja atau buruh bisa mendapatkan haknya dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Kita segera bentuk posko pengaduan THR. Mulai dibuka pekan depan bertempat di Kantor Disnaker Kabupaten Lebak," kata Kepala Disnaker Lebak Tajudin kepada Kabar Banten, Jumat, 16 April 2021.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Cilegon Sinergikan 3 BUMD-nya dengan PT KS. BUMD Pemprov Banten Apa Kabar?

Posko pengaduan melayani pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Ketika ada pengaduan  maka Disnaker akan membantu mediasi kepada perusahaan.

"Pekerja atau buruh berhak mendapatkan THR 1 kali gaji. Dan perusahaan harus sudah membayarkan THR secara penuh 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri," katanya.

Baca Juga: Tips Biar Akun Youtube Tidak Gampang Dihack, Ini Dia Caranya!

Perusahaan harus melakukan kewajibannya membayar THR kepada buruh sesuai aturan yang berlaku. Sebelum Lebaran Idul Fitri tahun 2021

"Jika terjadi sesuatu perusahaan tidak dapat membayar penuh maka harus diselesaikan melalui proses musyawarah. Perusahaan juga harus transparan kenapa tidak bisa bayar atau bisa bayar setengahnya," katanya.

Ketika perusahaan menyatakan ketidak sanggupan membayar THR, nanti akan turun tim melakukan audit keuangan perusahaan.

Baca Juga: Sunat Dana Hibah Ponpes dari Pemprov Banten, Kejati Tetapkan IS Jadi Tersangka

"Kalaupun sudah diaudit, perusahaan wajib bayar THR satu kali upah," katanya.

Perusahaan wajib memberikan THR, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M8/HK.04/1IV) 2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca Juga: Rumah Si Doel Dirobohkan, dari Bangunannya Banyak Hal Terungkap, Rano Karno Berkaca-kaca Sampaikan Ini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Kita akan buat surat edarannya dan akan disebar kepada perusahaan di Kabupaten Lebak," katanya.

Jumlah perusahaan di Kabupaten Lebak sebanyak 193 perusahaan.

Baca Juga: Sejak Awal Pandemi Covid-19, Dua Kecamatan di Kabupaten Tangerang Ini Tak Keluar dari Zona Merah

Terdiri dari perusahaan besar, menengah dan kecil.

"Dari 193 perusahaan di Kabupaten Lebak belum semuanya memberikan upah sesuai UMK. Kalau untuk perusahaan besar sudah sesuai UMK," katanya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x