Larangan Rumah Makan Dianggap Diskriminatif dan Langgar HAM, Begini Penjelasan Lengkap MUI Kota Serang

- 16 April 2021, 22:38 WIB
Amas Tadjuddin
Amas Tadjuddin /

KABAR BANTEN - Kebijakan Pemkot Serang tentang larangan rumah makan buka siang hari selama Ramadan dinilai Kemenag RI  dinilai diskriminatif, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan berlebihan.

Terhadap respon Kemenag RI berkenaan dengan larangan rumah makan buka pada Ramadan, Sekretaris Umum MUI Kota Serang H Amas Tadjuddin menyampaikan penjelasan.

Berikut penjelasan lengkap kronologi keluarnya imbauan larangan rumah makan, warung nasi, dan kafe beroperasi di siang hari selama Ramadan.

Baca Juga: Larangan Warung Makan Buka Selama Ramadan di Kota Serang, Ifan Seventeen hingga Budi Doremi Beri Komentar

Saya bertelepon Kamis 15 April 2021 (sekira pukul 16.45 WIB) dengan pak H Lukman Hakim (Kepala Kemenag Kota Serang), dilanjutkan bertelpon dengan H Zarkoni (Kemenag), perihal ada keberatan atas himbauan sebagaimana dimaksud khusus poin (d) yang berbunyi : "selama bulan ramadlan, pemilik restoran, rumah makan,warung nasi, kafe,dan sejenisnya,dilarang berjualanmulai pkl 04.30 WIB sampai pkl 16.00WIB" dapat kami jelaskan sebagai berikut :
(1) bahwa poin (d) dan poin lainya secara keseluruhan isi himbauan tersebut diantaranya berasal dari usulan hasil Rakor MUI Kota Serang yang diseleggarakan (08/04/2021)
(2) Rakor MUI dihadiri unsur pemerintah, polri, kemenag, tokoh agama, ulama, pimpinan ormas, ponpes, dan perwakilan, pedagang, warung nasi, restoran, pimpinan hotel, kafe, pengusaha hiburan, mall, pengelola pasar, rawu dan unsur masyarakat lainnya
(3) bahwa tradisi masyarakat Kota
Serang, sejak zaman dahulu kala (baheula atau bengen), tabu, dianggap (memalukan),jika berjualan makanan (nasi), minuman,terbuka pada siang hari selama bulan puasa (saat masyarakat sedang) berpuasa, kecuali pada tempat tertentu (titik temu para musafir, terminal, stasiun kereta), sedangkan selain tempat tersebut  dimaklumi boleh buka warung nasi hanya menjelang waktu berbuka (sekira pkl 16.00 WIB)
(4) dipandang perlu (wajib dibaca) dalam rangka me-edukasi dan moderasi ajaran berpuasa kepada masyarakat KotaSerang secara umum, harus sanggup beradaptasi dengan tradisi (kearifan lokal), sebagaimana disebut pada poin 3 (tiga), bahwa intinya tidak baik warung nasi atau restoran, apalagi berlokasi (dipinggir masjid) jualan  nasi sepanjang siang hari di bulan puasa
(5) mengingat insiden WartegSaeni di pasar Rawu beberapa tahun lalu membuat masyarakat resah dan gelisah, terutama setelah insiden tersebut terprovokasoleh seleberitis dari luar Kota Serang
(6) untuk menjaga kondusifitas Kota Serang agar lebih khusyu' menjalankan rangkaian ibadah puasa yang pada
akhirnya berdampak pada terwujudnya
tertib umum, tertib sosial, yang menjadi
harapan dan keinginan masyarakat
(7) tidak benar jika himbauan dimaksud
menimbulkan intoleransi dan melanggar HAM, setidaknya tidak diniatkan untuk hal tersebut
(8) himbauan dimaksud dalam rangka mendukung program bapak Presiden Joko Widodo melalui Pemerintahan Kota Serang    
(9) kami aspiratif memperhatikan situasi dan kondisi, terbuka menerima saran dan pendapat atas redaksi himbauan dimaksud dalam rangka menjaga menghormati melestarikan tradisi kearifan lokal masyarakat Kota Serang mempertahankan keutuhan NKRI, Kebhinekaan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Larangan Warung Makan Buka Siang Hari, Wali Kota Serang Syafrudin : Kesepakatan Forkopimda Tak Bisa Ditawar

Menurut Amas, hasil Rakor MUI Kota Serang 8 April 2021 disampaikan kepada Wali Kota Serang, Kapolres Serang Kota dan Kepala Kemenag Kota Serang.

Ia mengatakan sebelumnya draf himbauan dibahas dan ditetapkan dalam rapat Forkopimda 12 April 2021 dipimpin Wali Kota Serang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Kajari Serang, Kapolres Serang Kota Dandim Serang Satgas Kopasus dan Kepala OPDsetda Pemkot Serang.

Baca Juga: Meneladani 7 Keistimewaan Mulia Siti Khadijah, Istri Pertama Rasulullah Muhammad SAW

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x