Larangan Rumah Makan Dianggap Diskriminatif dan Langgar HAM, Begini Penjelasan Lengkap MUI Kota Serang

- 16 April 2021, 22:38 WIB
Amas Tadjuddin
Amas Tadjuddin /

Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, mengenai larangan warung makan buka siang hari saat Ramadan merupakan kesepakatan dari forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda se-Kota Serang, yang terdiri dari berbagai instansi.

Baca Juga: Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari di Kota Serang Dinilai Langgar HAM, Kemenag Minta Aturan Ditinjau Ulang

Instansi tersebut kata Wali Kota Serang Syafrudin seperti Polres Serang Kota, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang dan sebagainya.

"Jadi itu semua hasil kesepakatan bersama forum pimpinan daerah. Ada beberapa poin dan salah satunya melarang rumah makan buka di siang hari," katanya, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Sabtu 17 April 2021, Willy Bangun Koalisi Untuk Rebut Terminal, Kang Mus Perlebar Wilayah

Syafrudin mengakui bila di penduduk Kota Serang bukan hanya dari kalangan muslim saja, namun ada juga agama lainnya yang tidak menjalani ibadah puasa.

Baca Juga: Jadi Narsum Mata Najwa, Gubernur Banten Komentari Kebijakan Larangan Mudik, WH: Kalau Dilarang, Larang Semua

"Memang kami menyadari, di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam, hanya memang edaran itu keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi," ucapnya.

Kalau pun ada yang merasa berkeberatan, kata dia, seperti non muslim atau pun wanita hamil dengan edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Serang, harus bisa menghargai muslim yang lain.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x