Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Kamis 8 April 2021 di Aula Pemkot Serang.
Turut hadir MUI Kota Serang bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, pedagang dan pelaku usaha se-Kota Serang, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Kapolres Serang Kota juga Kepala Kemenag Kota Serang, serta sejumlah unsur masyarakat lainnya.
Rakor menghasilkan 8 kesepakatan yang yang didalamnya terdapat larangan warung nasi dan sejenisnya buka siang hari selama Ramadan.
Kebijakan tersebut lantas direspons Jubir Kemenag Abdul Rochman. Dia menilai kebijakan Pemkot Serang melarang restoran buka siang hari selama Ramadan membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.
"Apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa," kata Jubir Kemenag yang biasa dipanggil dengan sapaan Adung, dalam siaran persnya di laman kemenag.go.id, Kamis 15 April 2021.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujarnya.***