Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari Disebut Langgar HAM, HMI Serang: Jubir Kemenag Genit Toleransi

- 18 April 2021, 13:14 WIB
Ketua Umum HMI cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma
Ketua Umum HMI cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma /dok. Pribadi Faisal/

Dia mengatakan, di Banten pada umumnya bagi mereka yang tak wajib menjalankan ibadah puasa secara pribadi atau non muslim ikut serta mempersiapkan diri dalam menghadapi Ramadan. Salah satunya persiapan untuk bahan konsumsi. 

"Ya, kalau tidak berpuasa. Sebaiknya, di rumahnya sendiri. Bukan di tempat umum. Kan, gampang. Tidak mengada-mengada. Seperti genit toleransi saja," ucapnya.

Baca Juga: Larangan Warung Makan Buka Selama Ramadan di Kota Serang, Ifan Seventeen hingga Budi Doremi Beri Komentar

"Toleransi itu saling menghargai. Tapi, bukan menghilangkan tradisi. Kami melihat, tradisi ini harus tertanam secara bersama-sama. Karena memang, dalam Ramadan, belajar menghargai tidak hanya bagi yang berpuasa, begitu pun bagi yang tidak berpuasa," ujarnya menambahkan. 

Faisal meminta Jubir Kemenag tak asal ucap dan mengundang reaksi publik yang berujung pada terjadinya perpecahan.

Terlebih Ramadan tahun ini Indonesia masih dalam suasana pandemi Covid-19. 

"Kami meminta Menag mengevaluasi kinerja Jubir Kemenag Abdul Rochman. Ia berucap serampangan tanpa melihat historis dan fakta yang terjadi di daerah. Kalau kinerja Jubir seperti ini bagaimana menjaga marwah lembaga negara seperi Kemenag," katanya.

Baca Juga: Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari di Kota Serang Dinilai Langgar HAM, Kemenag Minta Aturan Ditinjau Ulang

"Hak Asasi Manusia salah satunya kebebasan memeluk agama. Ketika sudah beragama. Maka, hak individunya diatur oleh agama itu sendiri," ujarnya menambahkan.  

Diketahui, Pemkot Serang melarang rumah makan dan sejenisnya buka siang hari selama Ramadan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x