KABAR BANTEN - Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Serang menilai Jubir Kemenag Abdul Rochman genit toleransi.
Abdul Rochman dianggap genit toleransi setelah komentarnya tentang kebijakan larangan rumah makan buka siang hari selama Ramadan di Kota Serang, dinilai diskriminatif dan langgar HAM.
Ketua Umum HMI Cabang Serang Faisal Dudayef yang menyebut Abdul Rochman genit toleransi.
Faisal menyarankan Jubir Kemenag itu datang langsung untuk melihat potret Kota Serang.
"Caranya merespon edaran Pemkot Serang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang atas pembatasan operasional warung nasi selama bulan Ramadan ini kaya genit toleransi," kata Faisal, Ahad 18 April 2021.
"Seharusnya Jubir Kemenag datang langsung ke Kota Serang. Toh dia punya akses. Jangan sampai, toleransi yang selama ini tumbuh di Kota Serang dipotret sekilas dan tak utuh," ujarnya, menambahkan.
Menurut Faisal, Jubir Kemenag Abdul Rochman seperti tak mengetahui bagaimana sejarah toleransi umat beragama di Kota Serang.
"Di Bali orang Hindu saat merayakan nyepi. Bagi non Hindu yang ada di Bali harus menaati apa yang menjadi tradisi di sana," ucapnya.
Dia mengatakan, di Banten pada umumnya bagi mereka yang tak wajib menjalankan ibadah puasa secara pribadi atau non muslim ikut serta mempersiapkan diri dalam menghadapi Ramadan. Salah satunya persiapan untuk bahan konsumsi.
"Ya, kalau tidak berpuasa. Sebaiknya, di rumahnya sendiri. Bukan di tempat umum. Kan, gampang. Tidak mengada-mengada. Seperti genit toleransi saja," ucapnya.
"Toleransi itu saling menghargai. Tapi, bukan menghilangkan tradisi. Kami melihat, tradisi ini harus tertanam secara bersama-sama. Karena memang, dalam Ramadan, belajar menghargai tidak hanya bagi yang berpuasa, begitu pun bagi yang tidak berpuasa," ujarnya menambahkan.
Faisal meminta Jubir Kemenag tak asal ucap dan mengundang reaksi publik yang berujung pada terjadinya perpecahan.
Terlebih Ramadan tahun ini Indonesia masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Kami meminta Menag mengevaluasi kinerja Jubir Kemenag Abdul Rochman. Ia berucap serampangan tanpa melihat historis dan fakta yang terjadi di daerah. Kalau kinerja Jubir seperti ini bagaimana menjaga marwah lembaga negara seperi Kemenag," katanya.
"Hak Asasi Manusia salah satunya kebebasan memeluk agama. Ketika sudah beragama. Maka, hak individunya diatur oleh agama itu sendiri," ujarnya menambahkan.
Diketahui, Pemkot Serang melarang rumah makan dan sejenisnya buka siang hari selama Ramadan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Kamis 8 April 2021 di Aula Pemkot Serang.
Turut hadir MUI Kota Serang bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, pedagang dan pelaku usaha se-Kota Serang, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Kapolres Serang Kota juga Kepala Kemenag Kota Serang, serta sejumlah unsur masyarakat lainnya.
Rakor menghasilkan 8 kesepakatan yang yang didalamnya terdapat larangan warung nasi dan sejenisnya buka siang hari selama Ramadan.
Kebijakan tersebut lantas direspons Jubir Kemenag Abdul Rochman. Dia menilai kebijakan Pemkot Serang melarang restoran buka siang hari selama Ramadan membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.
"Apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa," kata Jubir Kemenag yang biasa dipanggil dengan sapaan Adung, dalam siaran persnya di laman kemenag.go.id, Kamis 15 April 2021.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujarnya.***