Larangan Warung Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan, Wali Kota Serang Sebut Tradisi Masyarakat

- 18 April 2021, 20:38 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin. Dikritik PBNU dan Kemenag, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan warung makan buka di siang hari selama Ramadan tersebut sudah tidak bisa ditawar.
Wali Kota Serang Syafrudin. Dikritik PBNU dan Kemenag, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan warung makan buka di siang hari selama Ramadan tersebut sudah tidak bisa ditawar. /Rizki Putri

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tetap pada pendiriannya mengenai aturan yang melarang warung makan buka di siang hari selama Ramadan.

Meski pun banyak pihak mengkritik dan meminta untuk dilakukan pengkajian ulang terhadap aturan yang melarang warung makan buka di siang hari selama Ramadan tersebut karena dinilai diskriminatif dan terlalu berlebihan.

Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, larangan warung makan buka di siang hari selama Ramadan tersebut merupakan tradisi masyarakat Kota Serang, dan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

"Aturan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Serang dengan nomor 451.13/335-Kesra/2021 yang didalamnya mengatur pembatasan operasional rumah makan, dan tidak pernah berubah setiap tahunnya," ujar Syafrudin.

Untuk tahun ini, kata dia, ada tambahan sedikit terkait dengan edaran pusat. Karena saat ini kan masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Lalu ada perubahan terkait tarawih dan idul fitri, karena tahun ini ada. Kalau pembatasan (larangan) itu memang tradisi, dan aturannya tidak berubah sejak dulu," ujar Syafrudin usai konferensi pers di kantor Diskominfo Kota Serang, Ahad, 18 April 2021.

Baca Juga: Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari Disebut Langgar HAM, HMI Serang: Jubir Kemenag Genit Toleransi

Dia menjelaskan, imbauan tersebut bukan hanya Pemkot Serang yang menyusuan dan mengaturnya.

Namun, dalam penyusunannya pemkot juga berkoordinasi dan berkonsultasi dengan tokoh masyarakat serta stakeholder terkait lainnya, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jadi ini memang merupakan hasil kesepakatan para pimpinan daerah serta tokoh masyarakat lainnya. Ini sudah dimusyawarahkan dengan lintas stakeholder, baik tokoh masyarakat maupun Forkopimda. Bukan hanya dari kami saja, Pemerintah Kota Serang," ujarnya.

Baca Juga: Akun Instagram Satpol PP Kota Serang Diserang Netizen, Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari Picu Kontroversi

Mengenai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021, tentang sanksi denda terhadap rumah makan yang buka di siang hari, dikatakan Syafrudin Perda tersebut sudah ada dan berlaku sejak 2010 lalu.

"Selama itu tidak ada masalah yang timbul atas penerapan Perda tersebut. Ini sudah 11 tahun diberlakukan, karena memang aturan tersebut diterbitkan sejak 2010, sampai sekarang," ucapnya.

Meski demikian, mengenai sankai denda sebesar Rp50 juta, kata dia, hal itu merupakan denda maksimal.

Selain itu, sanksi tersebut juga tidak hanya untuk pelanggaran pasal 10 yang mengatur hal-hal dilarang selama Ramadan, namun untuk berbagai pasal lainnya seperti minuman keras dan aturan larangan lainnya.

"Ini untuk penanggulangan penyakit masyarakat. Jadi bukan hanya untuk yang ramadan saja, tapi juga kan ada pasal lain seperti pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan seterusnya. Denda paling banyak itu Rp50 juta, paling sedikit Rp10 rupiah kalau tidak salah," tuturnya.

Baca Juga: Larangan Rumah Makan Dianggap Diskriminatif dan Langgar HAM, Begini Penjelasan Lengkap MUI Kota Serang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, terkait tuntutan pengkajian ulang Perda nomor 2 tahun 2010. Menurut dia, tidak ada kewajiban untuk melakukan revisi Perda tersebut.

"Tidak ada istilah Perda kedaluwarsa. Selama Perda tersebut masih ada dan belum dicabut, maka Perda itu masih berlaku," ujarnya.

Mengenai denda, dia pun membenarkan, bila ada denda dengan nilai Rp50 juta. Pemkot Serang selalu melakukan pendekatan persuasif dalam penegakkan aturannya.

"Karena ini perintah dari pak wali agar Satpol PP melakukan pendekatan persuasif saja. Kalau pun ada penyitaan, itu juga paling hanya sejam atau dua jam saja. Sejauh ini tidak ada satu pun rumah makan yang didenda," katanya.

Nanang pun meminta kepada siapapun yang merasa berkeberatan agar mengajukan judicial review untuk Perda tersebut.

"Kalau dianggap bermasalah, ada cara untuk mengkritiknya, yaitu dengan judicial review. Itu ada, dan jika memang itu dianggap bermasalah, nanti akan dicabut Perda tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Larangan Warung Makan Buka Siang Hari, Wali Kota Serang Syafrudin : Kesepakatan Forkopimda Tak Bisa Ditawar

Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin menjelaskan, bahwa poin dan poin lainnya secara keseluruhan isi imbauan tersebut diantaranya berasal dari usulan hasil rapat koordinasi MUI Kota Serang.

Dihadiri oleh unsur pemerintah, Polri Kemenag, tokoh agama, ulama, pimpinan ormas, Ponpes, perwakilan pedagang, warung nasi, pimpinan hotel dan masyarakat lainnya.

"Bahwa sebetulnya, tradisi masyarakat Kota Serang, sejak zaman dulu dianggap tabu jika berjualan makanan, minuman terbuka pada siang hari selama bulan puasa. Kecuali pada tempat tertentu, seperti terminal dan stasiun kereta. Sedangkan selain tempat tersebut dimaklumi boleh buka warung nasi hany menjelang waktu berbuka," tuturnya.

Menurut dia, perlu adanya edukasi dapam moderenisasi ajaran berpuasa kepasa masyarakat Kota Serang secara umum. Selain itu, harus sanggup beradaptasi dengan kearifan lokal.

"Intinya tidak baik warung makan atau restoran apalagi berlokasi dekat masjid jualan nasi sepanjang siang hari di bulan puasa Ramadan," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x