Nyamar Jadi Preman, Polres Serang Kota Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang di Bulan Ramadan

- 19 April 2021, 15:34 WIB
Tersangka Mucikari (AM) setelah mendapatkan surat penahanan atas aksi TPPO didampingi Kepolisian Serang Kota.
Tersangka Mucikari (AM) setelah mendapatkan surat penahanan atas aksi TPPO didampingi Kepolisian Serang Kota. /Dokumentasi Polres Serang Kota

Baca Juga: Polres Lebak Terjunkan Tim Gegana di Kabupaten Lebak

Setelah anggota polisi dengan berpakaian preman didampingi oleh security hotel mengetuk kamar 508, pihak menemukan menemukan korban dan saksi berserta barang bukti berupa uang sebesar Rp1.300.000 yang berada di dalam tas

Selain itu, di dalam tas korban dan tas terlapor juga terdapat satu kotak alat pengaman (kondom) merk Durex yang langsung diamankan kepolisian Serang Kota.

Adapun untuk aksi TPPO sendiri, awalnya terlapor menawarkan korban kepada saksi dengan harga Rp1.300.000 dengan pembagian korban mendapatkan Rp 1.000.000 dan terlapor mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000.

Akibat tindakan yang dilakukan tersebut, tersangka (AM) yang merupakan mucikari asal Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok, dikenai pasal UU no. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 KUHP Nomor 506 dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x