Pemkot Cilegon Rekrut 13 Orang Tenaga Ahli, Statusnya Bukan Honorer juga PNS, Ini Tugas Pokok dan Fungsinya

- 23 April 2021, 01:12 WIB
Para tenaga ahli saat berfoto bersama Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon.
Para tenaga ahli saat berfoto bersama Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

Sanuji Pentamarta menjelaskan, status kepegawaiannya 13 orang tersebut bukanlah PNS atau honorer.

Status kepegawaian mereka sesuai Permendagri 134/2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

Pada pasal 16, tenaga ahli dinyatakan digaji oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Itu berasal dari pos belanja langsung Staf Ahli Walikota Cilegon.

"Intinya, tenaga ahli tupoksinya membantu sukesnya tupoksi Staf Ahli Wali Kota," tuturnya.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Umumkan Orang-orang Terdekatnya, Ini Daftar Lengkap Nama dan Tugasnya

Menurut Sanuji Pentamarta, tugas para tenaga ahli lebih kepada mengawal program kerja 100 hari Helldy-Sanuji dan menyiapkan RPJMD 2021-2026.

Keberadaan para tenaga ahli sendiri, hanya berlaku 3 bulan. Selebihnya, Pemkot Cilegon akan mengevaluasi kembali keterbutuhan para tenaga ahli itu.

"Mereka (tenaga ahli) kami kontrak 3 bulan. Nah, untuk 13 orang tenaga ahli yang sekarang ini, akan fokus mengawal 100 hari kerja dan RPJMD 2021-2026," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x