Diduga Sebagai Kendaraan Pengangkut Barang Pretelan eks Kantor PT PCM, Polres Cilegon Amankan Satu Unit Angkot

- 23 April 2021, 21:42 WIB
Angkot yang diamankan Satreskrim Polres Cilegon yang diduga digunakan sebagai pengangkut barang pretelan gedung eks Kantor PT PCM.
Angkot yang diamankan Satreskrim Polres Cilegon yang diduga digunakan sebagai pengangkut barang pretelan gedung eks Kantor PT PCM. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

"Benar kami amankan. Dicurigai sebagai sarana angkut barang curian," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon genggam, Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Astaga! Kusen, Kabel Listrik, Besi pada Dibongkarin, Pencuri Preteli Eks-Kantor PT PCM di Pulomerak

Saat ini, kata Kasatreskrim, pihaknya temgah meminta keterangan dari sopir yang mengemudikan angkot tersebut.

Menurut Kasatreskrim, masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian gedung yang kini telah menjadi aset PT ASDP Indonesia Ferry itu.

"Kami sudah mulai meminta keterangan dari sopirnya. Penyidik masih kembangkan temuan-temuan di TKP (eks Kantor PT PCM)," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah