Sementara terkait penolakan RIP, Akmal mengatakan jika KS tidak memiliki hak untuk melayangkan penolakan.
Kata Akmal, pihak yang berhak menolak RIP adalah Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"Untuk persoalan RIP, itu lucu menurut saya. Pihak yang berhak menolak RIP itu KSOP, karena regulator," katanya.
"Mending kalau yang menolak itu KBS (Krakatau Bandar Samudra), karena sesama pelabuhan. Tapi KBS pun tidak bisa menolak," ucapnya.
Baca Juga: Dewan Minta Proyek Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon tak Ditunda
Terkait penolakan RIP, PCM memutuskan tidak merespons surat KS. Melainkan menyurati KSOP Kelas 1 Banten.
"Karena memang kami nilai tidak ada substansinya, terlebih KS tidak masuk RIP Banten, kami Surati KSOP," katanya.
Terkait hal ini, manajemen KS belum bisa dikonfirmasi kaitan surat tersebut. Sekretaris KS Pria Utama, tidak dapat dihubungi melalui telepon genggam.***