Selain itu, Pelabuhan Warnasari juga dinilai menghalangi lahan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
Akibatnya, KS menyatakan keberadaan Pelabuhan Warnasari mengganggu aktivitas PT KDL dan PT KIEC.
KS pun menilai keberadaan Pelabuhan Warnasari tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat serangan KS pun langsung ditanggapi oleh dua Direktur PT PCM yang akan habis masa kerjanya pada Sabtu 24 April 2021.
Di saat yang sama, tiga direksi PT PCM memasuki masa akhir jabatan. Namun dengan surat itu, direksi merasa dikhianati.
Direktur Utama PCM Arief Rivai Madawi, tidak habis pikir dengan munculnya surat tersebut.
Arief merasa terkhianati dengan munculnya surat dari KS itu. Padahal, sejak pertama terjalin sederet perjanjian-perjanjian antara Pemkot Cilegon, PCM, dengan KS.
Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Warnasari Jalan Ditempat, DPRD Kota Cilegon akan Lakukan Hal Ini
"Baru sekarang muncul surat seperti ini," katanya saat konferensi pers di Kantor PCM, Jumat 23 April 2021.