Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar ‘Pil Setan’ di Serang

- 26 April 2021, 14:07 WIB
Tersangka Mun saat menjalani pemeriksaan di Satresnakorba Polres Serang, Senin 26 April 2021.
Tersangka Mun saat menjalani pemeriksaan di Satresnakorba Polres Serang, Senin 26 April 2021. /Dok. Polres Serang/

Baca Juga: Viral Video Pencabulan, Polres Serang Kota Langsung Bergerak, Pelaku Diringkus di Rumahnya

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan, tersangka mengakui sudah cukup lama menggeluti bisnis obat keras ini.

Bahkan sebelum di Kabupaten dan Kota Serang, tersangka Mun sudah menjual obat keras ini di wilayah Tangerang dan Bandung.

"Sekitar 5 tahun tersangka menjalani bisnis obat keras di Tangerang dan Bandung. Kalau untuk di wilayah Kabupaten Serang diakui baru 1 bulan,” ujarnya.

“Motifnya karena terdesak kebutuhan. Keuntungan dari menjual obat untuk biaya kebutuhan sehari-hari," kata Michael menambahkan. 

Baca Juga: Perusakan Alam Gunung Liman, Polda Banten Tetapkan Lima Tersangka

Tersangka Mun beralasan tidak mengenal dekat bandar obat keras tersebut karena transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung.

Kasat menegaskan sesuai perintah pimpinan, pihaknya berkomitmen memerangi narkoba mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

"Oleh karena itu, sekecil apapun informasi yang didapat akan segera kami tindaklanjuti, masyarakat tidak perlu takut melapor," ujanya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah