Baca Juga: Viral Video Pencabulan, Polres Serang Kota Langsung Bergerak, Pelaku Diringkus di Rumahnya
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan, tersangka mengakui sudah cukup lama menggeluti bisnis obat keras ini.
Bahkan sebelum di Kabupaten dan Kota Serang, tersangka Mun sudah menjual obat keras ini di wilayah Tangerang dan Bandung.
"Sekitar 5 tahun tersangka menjalani bisnis obat keras di Tangerang dan Bandung. Kalau untuk di wilayah Kabupaten Serang diakui baru 1 bulan,” ujarnya.
“Motifnya karena terdesak kebutuhan. Keuntungan dari menjual obat untuk biaya kebutuhan sehari-hari," kata Michael menambahkan.
Baca Juga: Perusakan Alam Gunung Liman, Polda Banten Tetapkan Lima Tersangka
Tersangka Mun beralasan tidak mengenal dekat bandar obat keras tersebut karena transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung.
Kasat menegaskan sesuai perintah pimpinan, pihaknya berkomitmen memerangi narkoba mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.
"Oleh karena itu, sekecil apapun informasi yang didapat akan segera kami tindaklanjuti, masyarakat tidak perlu takut melapor," ujanya.***