Razia Cipta Kondisi, Satlantas Polres Cilegon Sikat Puluhan Knalpot Brong

- 26 April 2021, 20:33 WIB
Puluhan knalpot brong hasil operasi Cipta Kondisi di Kota Cilegon yang dilakukan Polres Cilegon dipamerkan dalam ekspose yang digelar di Mapolres Cilegon, Senin, 26 April 2021.
Puluhan knalpot brong hasil operasi Cipta Kondisi di Kota Cilegon yang dilakukan Polres Cilegon dipamerkan dalam ekspose yang digelar di Mapolres Cilegon, Senin, 26 April 2021. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

Baca Juga: Razia Knalpot Bising di Kota Tangerang, Puluhan Kendaraan Diamankan

Sementara itu, Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Sidik Hadi Suwito Penggunaan knalpot racing atau knalpot brong untuk kendaraan sepeda motor, sangat dilarang pemakaiannya.

Bagi kendaraan yang sering memasuki kawasan jalan raya, ataupun kawasan pemukiman lantaran suaranya yang mengganggu. Bagi kendaraan dengan spesifikasi mesin 75-175 cc tidak diperbolehkan melebihi 83 desibel.

“Ada aturannya, untuk kendaraan diatas 175 cc itu boleh melebihi 80 desibel. Aturannya seperti itu,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah