Baca Juga: Razia Knalpot Bising di Kota Tangerang, Puluhan Kendaraan Diamankan
Sementara itu, Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Sidik Hadi Suwito Penggunaan knalpot racing atau knalpot brong untuk kendaraan sepeda motor, sangat dilarang pemakaiannya.
Bagi kendaraan yang sering memasuki kawasan jalan raya, ataupun kawasan pemukiman lantaran suaranya yang mengganggu. Bagi kendaraan dengan spesifikasi mesin 75-175 cc tidak diperbolehkan melebihi 83 desibel.
“Ada aturannya, untuk kendaraan diatas 175 cc itu boleh melebihi 80 desibel. Aturannya seperti itu,” tuturnya.***