KABAR BANTEN - Pemerintah Pusat berencana akan mengurangi transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk ke Kabupaten Lebak.
Pengurangan transfer DAU dan DAK dari Pemerintah pusat bukan hanya ke Kabupaten Lebak tetapi kepada seluruh kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
"Pemerintah pusat ( Tahun 2022) akan kurangi dana transfer DAU dan DAK. Maka dari itu kami memohon masukan dan arahan dari para Anggota Dewan agar bisa menciptakan potensi-potensi PAD baru," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya usai Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2020 secara virtual di Lebak Data Center, Senin, 26 April 2021.
Iti Octavia Jayabaya mengungkapkan, insyallah akan menciptakan potensi baru dari Dinas Perhubungan. Dinas perhubungan berpotensi menciptakan pendapatan baru untuk meningkatkan PAD.
"Selain menciptakan potensi PAD baru, kita juga akan meningkatkan infrastruktur di Kabupaten Lebak. Meningatkan pendidikan usia dini termasuk reformasi dan birokrasi kemudian peningkata penataan lingkungan baik sehinga ke depan Kabupaten Lebak menjadi Kabupaten dapat kita banggakan," katanya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Yayan Ridwan membenarkan, bahwa Pemerintah Pusat sudah menyampaikan akan mengurangi dana transferan ke Kas daerah.
"Adanya kebijakan pusat mengurangi anggaran DAU dan DAK, Paling kita menyesuaiakan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKU PPAS) Tahun Anggaran 2022," katanya.
Yayan menjelaskan, secara nominal berpa persen alokasi transferan DAU dan DAK akan dikurangi. Tetapi secara gambaran sudah ada.