Larangan Mudik 2021, Penutupan Terminal Pakupatan Kota Serang Masih Tunggu Arahan

- 26 April 2021, 20:46 WIB
Terminal Pakupatan
Terminal Pakupatan /

Terkait imbauan dari Satgas Covid-19, tentang kegiatan larangan mudik yang dimajukan mulai tanggal 22 April, kata dia, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ada beberapa syarat yang harus dilakukan.

"Seperti pemeriksaan GeNose, kemudian tanggal 6 Mei hingga 17 Mei tetap akan diberlakukan larangan mudik sesuai dengan arahan," katanya.

Sementara itu, terkait penyekatan larangan pihaknya juga masih menunggu arahan dari pimpinan instansinya.

"Kami masih menunggu arahan dari pimpinan, titik mana saja yang akan dilakukan penyekatan. Kami juga menyiapkan sebanyak 70 personel dan menyebar di beberapa titik yang ditentukan nantinya," tuturnya.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pelabuhan Merak Banten Hanya Layani Penyeberangan Jenis Ini

Kepala Bidang (Kabid) Kendali Operasi (Dalops) dan Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Umum pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Bambang Gartika mengatakan, Dishub Kota Serang akan mengerahkan sebanyak 120 petugas untuk ditempatkan titik pos pengamanan lebaran.

"Untuk larangan mudik sudah fix, memang dilarang, karena surat edaran pun di Kota Serang sudah keluar. Kalau untuk pelaksanaan pengamanan itu dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei. Kalau untuk petugasnya dari Dishub sebanyak 120 orang, selama Pam berlangsung," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, khusus pos pengamanan lebaran di kawasan Terminal Pakupatan tahun ini ditempatkan di dalam area terminal, seperti pada pengamanan Covid-19.

"Pos pengamanan Terminal Pakupatan rencananya akan buat di dalam, jadi tidak ada lagi yang di luar. Karena memang mintanya itu di dalam, kalau kemarin itu kan di luar dekat Patung," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah