Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Rans Cilegon FC, Kaesang Rekrut Top Skor Piala Menpora ke Persis Solo
Sebagai kota kecil yang memiliki fasilitas kota besar, Cilegon terus berkembang dan menjadi kota administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Serang berdasarkan PP No.40/1986 tertanggal 27 September 1986.
Kota baja ini terus berkembang maju menjadi pusat industri dan jasa perdagangan.
Tuntutan perkembangan zaman ini mengharuskan perubahan status menjadi kotamadya tingkat II.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat ibarat air bah yang kemudian mendorong disahkannya Raperda No 15 tahun 1999 tertanggal 19 April 1999 tertanggal 21 April 1999 tentang pembentukan Kota Depok dan Cilegon.
Untuk mengisi pemerintahan diangkat Penjabat Wali Kota Cilegon Tb Rivai Halir dengan Ketua DPRD Zaidan Rivai.
Kemudian disusul dengan terpilihnya Tb Aat Syafaat sebagai Wali Kota Cilegon dan Djoko Munandar sebagai Wakil Wali Kota Cilegon.
Baca Juga: Liga Spanyol 2020-2021 Sisakan 5 Laga, Empat Tim Berpeluang Raih Gelar Juara La Liga
Dalam perjalanannya, Djoko Munandar terpilih sebagai Gubernur Banten sehingga Wakil Wali Kota Cilegon dirangkap Wali Kota Cilegon berdasarkan UU No.22 Tahun 1999.