Dinilai Langgar UU, SAHID Kritisi Kerja Sama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Serang dan Tangsel

- 29 April 2021, 18:51 WIB
Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel menunjukkan kontrak kerja sama sampah di Balai Kota Tangsel, Selasa, 27 April 2021.
Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel menunjukkan kontrak kerja sama sampah di Balai Kota Tangsel, Selasa, 27 April 2021. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Saung Hijau Indonesia (SAHID) mengkritisi terkait perjanjian kerja sama impor sampah antara Pemerintah Kota atau Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel (Tangerang Selatan).

SAHID menilai kerja sama tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Direktur Eksekutif SAHID Wilda Fajar Gusti Ayu mengatakan, kerja sama tersebut telah melanggar UU nomor 18 tahun 2008, karena tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di Cilowong masih menggunakan metode pengelolaan sampah Control Landfill.

"Kerja sama ini masih belum tepat dilakukan, karena kurangnya sistem pengelolaan sampah yang ada di TPAS Cilowong. pengelolaan sampah di TPAS harus menerapkan sistem pengelolaan zero waste serta mengedepankan kesehatan masyarakat," katanya, Kamis 29 April 2021.

Berdasarkan data DLH Kota Serang, dia menjelaskan, timbunan sampah yang tertampung di TPAS Cilowong berasal dari sampah Kabupaten Serang dan Kota Serang, dengan total sampah yang masuk sebesar 778 ton per hari.

"Kemudian ditambah dengan sampah dari Tangsel sebanyak 400 ton per hari, artinya akan ada 1.188 ton sampah per hari yang masuk ke TPAS Cilowong, atau 35.640 ton per bulan," ucapnya.

Baca Juga: Kerja Sama Impor Sampah, Dewan Minta Pemkot Serang Penuhi Dua Poin 2022 Mendatang

Jumlah timbunan sampah yang masuk ke dalam TPAS Cilowong hanya sebesar 45 persen dari total timbunan sampah yang dihasilkan oleh Kota Serang, dengan jumlah timbunan sampah yang dihasilkan sebesar 1.730 ton per hari.

"Tentu ini dikarenakan masih kurangnya teknologi pengolahan sampah dan berdampak terhadap jumlah timbunan sampah yang ada di TPAS Cilowong," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x