Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Ipiyanto menjelaskan, yang dilarang oleh UU Nomor 18 tahun 2008 adalah metode open dumping. Sedangkan yang saat ini digunakan oleh Pemkot Serang adalah control landfill.
"Itu yang tidak boleh. Artinya, kami kan tidak hanya sekadar menumpuk sampah tanpa melakukan penanganan. Itu yang kami lakukan, control landfill," ucap dia.
Dia mengakui, bila penanganan sampah yang ideal adalah sanitary landfill, karena terdapat berbagai penunjang dalam pengelolaan sampah. Namun Ipiyanto meminta masyarakat untuk melihat realita Pemkot Serang yang saat ini sedang berusaha melakukan penanganan sampah di Kota Serang.
"Kondisi eksisting (realita) yang terjadi kan kami tidak memiliki anggaran untuk melakukan metode sanitary landfill. Jadi memang kalau berbicara ideal seperti itu, tapi kami belum bisa," tuturnya.***