KABAR BANTEN - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mempersilakan korban mafia tanah memgecek progres atau kemajuan penyidikan di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Online.
"Seminggu sekali bisa dicek informasi progres kemajuan penyidikannya di 'SP2HP Online'. Silakan publik memanfaatkannya," imbau Kapolda Banten, Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, kepada wartawan Jumat 30 April 2021.
Kapolda Banten memastikan Posko pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten terbuka menerima setiap pengaduan korban dan dijamin seminggu sekali korban dapat mengecek progres penyidikan di 'SP2HP Online'.
Baca Juga: Terkait Pengungkapan Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR-BPN Datangi Polda Banten
“Korbannya kebanyakan rakyat biasa. Presiden dan Kapolri memberi perhatian khusus pada kejahatan Mafia Tanah,” kata Irjen Rudy yang mantan Kepala Divisi Hukum Polri itu
didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata,l dan Kasubdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum, AKBP Dedy Darmawansyah.
Kapolda Banten mengatakan, pihaknya sangat serius menangani kasus Mafia Tanah.
Kasubdit Harda Bangtah AKBP Dedy memperkirakan penyidikannya paling lambat selesai sekitar 1,5 bulan lagi.
Sementara penyidikan berjalan, korban dapat memonitor progres penyidikan sepekan sekali melalui 'SP2HP Online'.
Baca Juga: Berkas Perkara Mafia Tanah Libatkan Oknum ASN Dilimpahkan ke Kejati Banten
Selain itu, imbau AKBP Dedy, para pelapor atau Babay jika ingin mengetahui progres penyidikan perkaranya, dapat menghubungi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah (PMT) Polda Banten melalui nomor 081390545679.
Diketahui, Polda Banten mengungkap mafia tanah berupa 690 Akta Palsu berawal dari laporan masyarakat.
Editor: Maksuni Husen