Program Magrib Mengaji di Kota Serang, Hasan Basri: Bisa Tuntaskan Buta Huruf Hijaiyah

- 2 Mei 2021, 19:04 WIB
Sejumlah pemuda mengajarkan anak-anak mengaji Al-Quran di Masjid Baitur Rohim, Ciceri, Kota Serang. Mengaji Al-Quran di bulan Ramadan termasuk amalan sunnah yang mendapat pahala berlimpah.
Sejumlah pemuda mengajarkan anak-anak mengaji Al-Quran di Masjid Baitur Rohim, Ciceri, Kota Serang. Mengaji Al-Quran di bulan Ramadan termasuk amalan sunnah yang mendapat pahala berlimpah. /Kabar Banten/Azzam Miftah

 

KABAR BANTEN - Program Magrib Mengaji Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini masih dalam tahapan pembuatan peraturan daerah (Perda), dan akan diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar segera dibuat.

Aturan tersebut merupakan perubahan dari Perda Wajib Diniyah, dan dicantumkan program Magrib Mengaji.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Subagyo menjelaskan, Pemkot Serang saat ini sedang membahas Perda Wajib Diniyah untuk melakukan perubahan, yang salah satu di dalamnya mengatur program Magrib Mengaji.

"Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan di dewan, terkait pencantuman Magrib Mengaji," katanya, Ahad 2 Mei 2021.

Dia mengatakan, setelah Perda Wajib Diniyah yang di dalamnya mencantumkan program Magrib Mengaji diajukan ke DPRD dan menjadi Perda, pihaknya akan segera mengajukan untuk dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Jadi sekarang ini kami masih fokus untuk membuat Perdanya dulu, baru kami akan buatkan Perwal. Tunggu sampai Perdanya selesai," ucapnya.

Baca Juga: Program Magrib Mengaji, Pemkot Serang masih Godok Perwal

Peraturan Daerah (Perda) Wajib Diniyah yang didalamnya tercantum Magrib Mengaji itu pun ditargetkan selesai pada tahun ini, sehingga tahun depan sudah bisa diterapkan di masing-masing daerah di Kota Serang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x