Sepekan Jelang Lebaran 2021, Posko THR Kabupaten Tangerang Banjir Pengaduan

- 6 Mei 2021, 18:25 WIB
Posko-Pengaduan-THR-ilustrasi
Posko-Pengaduan-THR-ilustrasi /

KABAR BANTEN - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menerima puluhan pengaduan seputar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepekerja.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, sejak dibuka pada 27 April hingga 5 Mei tercatat 50 lebih laporan  terakit THR dari 21 perusahaan.

“Isi aduan terkait THR bermacam-macam dan kami menjamin kerahasian pelapor,” ujar Beni dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar-Banten.com, Kamis, 6 Mei 2021.

Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tersebut.

“Selanjutnya dari hasil pengecekan kami akan fasilitasi untuk penyelesaian masalah tersebut,” ujar Beni.

Baca Juga: Wajib Bayar THR, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Jangan Pura-pura Bangkrut

Namun, jika ditemukan ketidakpatuhan pengusaha atas Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.

Beni menegaskan pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut ke Bupati Tangerang.

“Selanjutnya laporan diteruskan ke Bidang Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten,” kata Beni.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x