Hanya Butuh Tanda Tangan WH untuk Sejahtera, Petani Sawit di Banten Tuntut Ini

- 9 Mei 2021, 21:16 WIB
DPW Apkasindo gelar sosialisasi dan persiapan Pelaksanaan Indonesia Sustainable  Palm Oil (ISPO) dan buka bersama, Sabtu 8 mei 2021.
DPW Apkasindo gelar sosialisasi dan persiapan Pelaksanaan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan buka bersama, Sabtu 8 mei 2021. /Dok. DPW Apkasindo Banten

KABAR BANTEN - Para petani sawit di Banten tunggu tanda tangan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), untuk membenahi harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Banten yang rendah.

Selama ini, rendahnya harga TBS sawit menjadi salah satu permasalahan yang dirasakan petani sawit di Provinsi Banten, sehingga butuh peraturan gubernur (pergub) untuk membenahi harga TBS sawit di Banten.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Banten, H. Wawan, pergub merupakan solusi regulasi yang dapat dilakukan untuk membenahi harga TBS sawit di Banten yang rendah dan membuat petani mandiri dan sejahtera. 

Baca Juga: Setelah Dilantik dan Dikukuhkan Moeldoko, DPW Apkasindo Segera Temui Gubernur Banten

“Dengan dikeluarkannya peraturan gubernur (pergub) yang mengatur harga pembelian TBS, diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan para petani sawit di Banten,”kata H. Wawan seusai menggelar sosialisasi dan persiapan Pelaksanaan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan buka bersama, Sabtu 8 Mei 2021.

Acara itu mengundang  Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dan Direktur PT. Perkebunan Nusantara VIII, serta Manager pabrik kelapa sawit (PKS) I Kertajaya.

Baca Juga: Di Bawah Naungan Moeldoko, Inilah Susunan Kepengurusan Apkasindo Banten

ISPO adalah standar yang dibuat berdasarkan peraturan Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, wajib diterapkan dan mencerminkan pedoman berkelanjutan dan aspirasi Pemerintah Indonesia dan para pemangku kepentingan dalam negeri lainnya.

ISPO dilengkapi dengan mekanisme sertifikasi, dan tujuan utama ISPO adalah memfasilitasi produsen / pabrik kelapa sawit untuk mematuhi hukum dan peraturan yang ada di Indonesia.

Selain itu, acara tersebut juga merupakan agenda kegiatan dan program kerja DPW Apkasindo Banten untuk menjadikan petani sawit Provinsi Banten yang mandiri, sejahtera, berdaya dan berkelanjutan.

Baca Juga: Moeldoko Titip Pesan dan Teriakan Yel -Yel, Seisi Ruangan Bergemuruh, Ini Pesannya untuk Apkasindo Banten

“Ini juga dalam rangka membangun sistem dan pola kemitraan yang bersinergi antara pemerintah daerah, PT. Perkebunan Nusantara VIII, Apkasindo dan seluruh petani sawit Banten,” kata H. Wawan, kepada Kabar Banten, Ahad (9/5/2021).

Dari pertemuan tersebut, dia bersyukur telah terjalin komitmen untuk membenahi harga TBS sawit di Banten. Selama ini, rendahnya harga TBS kelapa sawit menjadi salah satu permasalahan yang dirasakan petani sawit di Provinsi Banten.

Dengan harga TBS di bawah provinsi lain yang rata-rata berkisar Rp1.800–Rp2.400 per kilogram, banyak petani kelapa sawit di Banten menjual ke Lampung atau Sumatera.

Salah satu solusi regulasi yang dapat dilakukan, kata dia, adalah dengan dikeluarkannya peraturan gubernur (pergub) yang mengatur harga pembelian TBS petani.

Baca Juga: Moeldoko Kukuhkan Kepengurusan di Banten, Wahidin Halim Masuk di Dalamnya, Petani Sawit Minta Diperhatikan

"Di provinsi sentra sawit, sudah terbit Pergub mengatur harga TBS. Namun, di Banten belum ada regulasi ini," ujarnya.

Oleh karenanya, kata dia, pihaknya mendesak Pemprov Banten untuk membuat regulasi tata niaga TBS untuk membenahi harga. Harapannya, agar petani bisa berkembang dan sejahtera.

Baca Juga: Pabrik Sawit di Cijaku Lebak Kebakaran, Segini Taksiran Kerugiannya

“Alhamdulilah dari PTPN VIII Kertajaya mendukung (pembenahan harga TBS), hanya butuh pergub saja sebagai acuannya. Mudah-mudahan segera ditanda tangani Gubernur Banten Pak WH,” kata H. Wawan. ***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x