KABAR BANTEN - Pasca serbuan kelompok WhatsApp Grup atau WAG Pemudik 11 Mei ke Pelabuhan Merak, Polres Cilegon berhasil mengamankan 15 orang.
Diantara 15 orang itu, tidak lain admin WAG Pemudik 11 Mei. Mereka kini tengah dimintai keterangan oleh pihak Polres Cilegon.
Diketahui sebelumnya, kelompok WAG Pemudik 11 Mei berjumlah ribuan orang tiba-tiba muncul di jalur arteri menuju Pelabuhan Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Rabu 12 Mei 2021 dini hari.
Grup Pemudik 11 Mei yang merupakan para pemudik kendaraan bermotor ini, nekat mencoba menerobos penyekatan arus mudik di Pos Gerem dan Pos Pulomerak.
Mereka memiliki tanda khusus, yakni pita hijau yang diikat di salah satu bagian motor mereka.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, petugas dibuat kerja keras sejak dini hari hingga pagi pada Rabu 12 Mei 2021.
Para pemudik yang masuk kelompok WAG Pemudik 11 Mei ini, berasal dari berbagai daerah.
"Ada dari Bekasi, Jakarta, Tangerang, Serang, juga Cilegon," katanya saat dihubungi melalui telepon genggam, Rabu 12 Mei 2021.
Menurut Kapolres, pihaknya berhasil mengidentifikasi admin WAG Pemudik 11 Mei tersebut.
Saat ini, si admin tengah diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Cilegon. Sementara sisanya masih dimintai keterangan.
Baca Juga: Dua Alap-alap Motor Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon
"Adminnya, yang bikin WAG Pemudik 11 Mei itu, sudah kami identifikasi. Tapi identitasnya saya lupa, nanti saya tanya petugas dulu," ujarnya.
Terhadap admin WAG Pemudik 11 Mei, pihaknya masih menelisik terkait pelanggaran yang telah dilakukannya.
Dimungkinkan, kata Kapolres, sang admin WAG Pemudik 11 Mei akan dikenakan pasal UU ITE.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Salat Idulfitri di Alun-Alun, Forkopimda Siap Dampingi
"Apakah nanti dikenakan UU ITE, atau Pasal 212 KUHP, nanti kami telisik dulu. Tapi yang pasti sampai sekarang masih kami dalami," tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat secara luas, untuk tidak memaksakan diri melakukan perjalanan mudik.
"Sekali lagi kami imbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik. Sebab jika tetap memaksakan, itu ada ancaman pidananya," ucapnya.***