KABAR BANTEN - Pemerintah Kota Cilegon bakal menelusuri sejumlah aset kendaraan dinas yang diduga hilang.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk menelusuri aset kendaraan dinas tersebut.
“Jadi, sesuai dengan rencana, setelah pembenahan SDM, maka selanjutnya adalah aset kendaraan dinas. Dimana berdasarkan laporan, banyak kendaraan yang beralih fungsi seperti digadaikan. Hal itu jelas melanggar hukum,” katanya, Selasa 18 Mei 2021.
Dia mengatakan, untuk melakukan penelusuran asset tersebut, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Cilegon.
Karena, kata Helldy, Kejari Cilegon merupakan salah satu yang berfungsi untuk melakukan pendampingan dan pencatatan inventarisir barang.
Dirinya sudah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pendataan.
Baca Juga: Pendaftaran CASN 2021 Makin Dekat, Ini Formasi yang Disiapkan Kemenpan-RB, Siap-siap Ya!
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dijelaskan, Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.Jadi kami nanti akan telusuri asset kendaraan pada OPD mana saja yang beralih fungsi dan disalah gunakan,” ujarnya.
Sumber di inspektorat yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan, bahwa akan ada penelusuran asset kendaraan. Karena hal itu sudah diatur dalam pemerintah.