1549852

Adde Rosi Minta Pelaku Pencabulan Gadis Difabel di Bojong Pandeglang Dihukum Berat

- 18 Mei 2021, 20:51 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa /Kabar Banten/Denis Asria/

KABAR BANTEN – Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa prihatin dan mengutuk keras terhadap pelaku pencabulan gadis difabel di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang.

Adde Rosi mendesak agar pelaku pencabulan gadis difabel di Pandeglang tersebut dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

“Saya merasa sangat sedih, prihatin sekali dan mengutuk keras tindakan di luar nalar sehat dan tidak berperikemanusiaan itu,” kata Adde Rosi yang juga Ketua P2TP2A Provinsi Banten ini dalam keterangan pers, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Bunda PAUD Banten Adde Rosi Ungkap Tiga Syarat Wajib Sekolah Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Diketahui, aparat Polsek Bojong Pandeglang  mengamankan 3 pria yang diduga mencabuli seorang gadis difabel berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang pada Minggu  16 Mei 2021.

Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK alias Sarkod (35), UK (30) dan JM (51). Mereka diamankan polisi di rumahnya masing-masing supaya tidak diamuk massa yang kesal terhadap perbuatannya.

Adde Rosi yang juga anggota DPR Dapil Pandeglang-Lebak ini mengapresiasi Kapolsek Bojong Pandeglang yag langsung mengamankan para pelaku dan menyerahkannya ke Polres Pandeglang.

Baca Juga: Adde Rosi Raih Penghargaan 'Inspiring Women', Berikut Sederat Kiprahnya di Parlemen

“Ini harus menjadi perhatian Polres, agar tersangka dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya, mengingat kerugian immateril dan dampak psikologis yang diderita korban sudah tingkat mengkhawatirkan. Agar juga memberikan efek jera terhadap para pelakunya,” kata Adde Rosi.

Isteri dari Wagub Banten Andika Hazrumy ini mendorong Babinkamtibmas dan Unit PPPA Polres dan Polsek-polsek di Kabupaten Pandeglang yang bertugas di desa-desa, agar memberikan penerangan dan pendidikan hukum bagi masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak di keluarga.

“Banyak UU yg mengaturnya dan perlu disosialisasikan, UU KDRT. UU Perlindungan Anak, UU TPPO, dan yang lainnya serta jangan lupa dalam sosialisasi itu, tekankan hukuman pidananya agar potensi perbuatan tindak pidana terkait meraka dapat dicegah sedini mungkin,” katanya.

Baca Juga: Polda Banten 'Gercep' Ringkus Geng Motor, Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Sampaikan Apresiasi

Adde Rosi juga mengingatkan sari sisi pemahamanan keagamaan, jangan lupa, peran tokoh agama dan tokoh masyarakat di desa-desa harus ditingkatkan lagi kepada masyarakat.

Selain tindak pidana, ujar dia, perbuatan tersebut, jelas-jelas masuk perbuatan dosa besar. Menurut Adde Rosi, kerjasama dengan para penyuluh agama dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang sangat penting.

Baca Juga: Sel JI dan JAD Disebut Masih Ada di Banten, Adde Rosi Ajak Ibu Bangsa Cegah Radikalisme dan Terorisme

Ia mengatakan P2TP2A Provinsi Banten terus melakukan bantuan hukum kpd korban berupa pendampingan hukum dan terus berkordinasi dengan P2TP2A kab/kota lainnya khusunya P2TP2A Kabupaten Pandeglang.

Adde Rosi juga menyamapikan mencermati kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya smakin meningkat, maka dirinya yang juga anggota Baleg DPR RI, mendoring agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera dibahas kembali di masa sidang V ini dan agar dapat disahkan di tahun 2021.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah