Ayah Kandung Penganiaya Bocah Perempuan 5 Tahun di Tangsel Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

- 21 Mei 2021, 09:03 WIB
Ayah kandung penganiaya anak 5 tahun saat ditangkap aparat Polresta Tangsel
Ayah kandung penganiaya anak 5 tahun saat ditangkap aparat Polresta Tangsel /Kabar Banten/Dewi Agustini/

"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan dan penyidikan. Kami terapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak ancaman pidana 5 tahun, dengan tambahan sepertiga dengan ancaman tersebut,"kata kapolres.

Sebelumnya diberitakan, beredar video berdurasi 37 detik seorang pria menyiksa bocah perempuan. Selain ditampar, dilempar ke tembok dan kasur, bocah perempuan tersebut juga dimaki dengan perkataan tak pantas.

Sembari melampiaskan emosi ke bocah tersebut, pria yang belakangan diketahui adalah ayah kandung si bocah, merekam video tersebut dan dikirimkan ke ibunya.
"Ibunya ini bekerja di Malaysia, sudah dua tahun,"katanya.

Baca Juga: Dua Tipe Pekerja Menurut Kemenaker, Manakah yang Cocok dengan Karaktermu?, Cek Kriterianya!

Cemburu

Sementara itu, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, motif WH melakukan aksi kejinya itu dikarenakan cemburu terhadap mantan istri yang saat ini masih bekerja di Malaysia.

"Motifnya dari hasil pemeriksaan adanya kecemburuan, sehingga melampiaskan kepada anak tersebut," kata Iman di Mapolres Tangsel, dalam keteranganya kepada awak media, Kamis malam, 20 Mei 2021.

Baca Juga: Sultan Abdul Mufakir Masih Hidup, Meninggal Hanya Namanya, Netizen Bangga Memiliki Darah Sunda Banten

Padahal, WH dan mantan istrinya sudah bercerai 1.5 tahun lalu, sementara Bh anaknya dirawat oleh WH selama ini. Lalu, WH mendengar bila sang mantan sudah memiliki pujaan hati lain dan akan segera menikah. 

"Mereka sudah bercerai, tapi si tersangka dapat informasi si mantan istrinya punya pasangan baru dan akan menggelar secara resmi, dia kesal ke istri dan melampiaskan ke si anak," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x