KABAR BANTEN - Ketua DPRD Kabupaten Lebak M Agil Zulfikar mengatakan, sebanyak tiga Raperda sudah disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak.
Tiga Raperda yang sudah disahkan DPRD Kabupaten Lebak menjadi Perda yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda.
"Alhamdulilah pembahasan 3 dari 4 Raperda oleh Tim Pansus sudah selesai. Dan sudah disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna hari ini (Selasa, 25 Mei 2021)," kata Ketua DPRD Kabupaten Lebak M Agil Zulfikar kepada Kabar Banten, Selasa, 25 Mei 2021.
Baca Juga: Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021, Inilah Tiga Amalan Sunah yang Dapat Kamu Kerjakan
Sementara satu raperda lagi yakni Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 ditunda pembahasannya.
"Dari 4 Raperda, cuman ada satu kemudian kami pending (tunda) oleh kawan-kawan Pansus juga di pending. Yaitu setelah kami, dari unsur Pimpinan DPRD, dan juga Anggota serta Ketua Pansus, mempertimbangkan usulan-usulan dan juga suara-suara dari masyarakat," katanya.
Baca Juga: Menjelang Gerhana Bulan Total, Ombak Besar Hantam Ratusan Warung di Pantai Bagedur
Masyarakat meminta pembahasan raperda yang ditunda agar tidak tergesa-gesa dan mengutamakan prinsip kehati-hatian.
"Maka dari itu pembahasan Raperda Perubahan RTRW, kami pending dan akan kami lanjutkan nanti dan jadwalnya akan keluar setelah Bamus. Sekarang kami akan lakukan Bamus," katanya.