Bandel, Pemkot Serang akan Pidanakan Tempat Hiburan Malam

- 26 Mei 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam ditutup
Ilustrasi tempat hiburan malam ditutup /

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang akan melakukan pertimbangan untuk penertiban tempat hiburan malam yang masih tetap beroperasi, dengan langkah pidana. Sebab, pemkot telah melarang hal tersebut yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, Kemungkinan Pemkot Serang akan mengambil jalur hukum atau pidana untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM). Sebab, hal itu telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Bisa jadi (langkah pidana), kalau memang umpamanya ini sudah keterlaluan. Nanti saya akan koordinasikan dengan Satpol PP untuk membicarakan hal tersebut, karena kan mereka (tempat hiburan malam) sudah melakukan pelanggaran," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Lakukan Pendataan, Bapenda Punggut Pajak Penitipan Motor di Kota Serang

Dia juga mengakui bila masih ada sejumlah tempat hiburan malam yang bandel dan tetap beroperasi. Maka dari itu, Pemkot Serang akan mencoba untuk mempertimbangkan pelaksanaan penertiban melalui pidana.

"Tapi kami masih belum bisa terlalu tegas bersikap, karena gugatan yang diajukan pengusaha hiburan malam ke Mahkamah Agung (MA), terhadap Perda PUK belum selesai," ujarnya.

Dia menjelaskan, gugatan tersebut hingga saat ini belum ada keputusan dan masih di proses di MA.

"Kan masih ada gugatan dari pihak perusahaan, sampai saat ini belum ada keputusan. Tapi memang yang namanya penegakkan perda harus dilakukan, makanya kami tidak bosan-bosan melakukan operasi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah