Tommy Soeharto Bergerak di Banten, Galang Kekuatan Partai Berkarya, Direspons Miring Kubu Muchdi PR

- 2 Juni 2021, 11:50 WIB
Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya Sonny Pudjisasono saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Selasa 1 Juni 2021.
Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya Sonny Pudjisasono saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Selasa 1 Juni 2021. /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra, tengah bergerak menggalang kekuatan Partai Berkarya di Banten.

Ini setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy Soeharto pada Mei 2021 lalu.

Salah satu gerakan Tommy Soeharto dalam rangka memperkuat Partai Berkarya di Banten, yakni deklarasi dan pembentukan kepengurusan partai di tingkat Provinsi Banten dan delapan kabupaten kota di Banten.

Baca Juga: Jabatan Direksi dan Komisaris Perusahaan BUMD Kota Cilegon Ini Kosong, Pelamar Baru Satu, Siapa Tertarik?

Terkait hal ini, Partai Beringin Karya dari kubu Muchdi PR pun memberikan respons cukup miring.

Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya Sonny Pudjisasono mengatakan, kegiatan tersebut bukanlah agenda politik.

Ini karena gerakan Tommy Soeharto tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

Baca Juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Jalani Pemeriksaan di Kantor Gubernur

"Agenda-agenda itu bukanlah pembentukan partai politik. Itu lebih kepada kegiatan ormas (Organisasi Masyarakat)," katanya saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon.

Kata Sonny, saat ini Partai Beringin Karya kubu Muchdi PR adalah partai politik yang sah.
Ini karena Beringin Karya memiliki legalitas SK Kemenkumham Nomor 16 dan 17 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2020 lalu.

“Partai politik itu harus punya legalitas dari Kemenkumham, sama seperti parpol lain. Karena Berkarya tidak memegang legalitas, berarti kan ormas,” ujarnya.

Baca Juga: Carlo Ancelotti Kembali ke Real Madrid, Everton Siapkan Pengganti, Nama David Moyes Mencuat

Saat ini partainya sudah mengajukan banding terkait PTUN yang dimenangkan Tommy Soeharto.

Hasil gugatan itu masih belum bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap atau incrah, karena upaya banding masih berlangsung.

“Kalau dikatakan menang, dia harus sudah incrah. Kalau perkara ini belum putus, ya masih berlaku SK yang pertama,” tuturnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Terang-terangan Soal Langkah Politiknya, Terserah Partai Mau Lanjut atau Disuruh Berhenti

Sonny pun melayangkan komentar berbau serangan politik terhadap Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto.

Katanya, partai tersebut bisa saja bersinergi dengan Partai Beringin Karya, hanya saja Berkarya tidak berstatus partai, melainkan ormas.

“Bisa saja nanti Berkarya jadi ormas partai kami. Bisa saja bersinergi dengan kami. Karena tujuannya sama, mengikuti pemilu," ucapnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah