KABAR BANTEN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Polda Banten menangkap SB (40) warga Sukahujan, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Senin, 31 Mei 2021.
SB ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Lebak karena diduga mau nyabu.
Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tangan SB yang ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Lebak yaitu sabu seberat 0,22 gram.
"SB tertangkap basah saat mau nyabu. Langsung kita amankan dan dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana kepada awak media, Rabu, 2 Juni 2021.
Dari tangan SB, berhasil diamankan barang bukti, berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Baca Juga: Tommy Soeharto Bergerak di Banten, Galang Kekuatan Partai Berkarya, Direspons Miring Kubu Muchdi PR
Selain itu, diamankan juga 1 buah HP merk Oppo, 1 (Satu ) perangkat alat hisap ( bong), pipet kaca yang berisikan sabu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SB dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara," katanya.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak.
"Saya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak. Karena Narkoba akan merusak generasi bangsa," katanya.
Baca Juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Jalani Pemeriksaan di Kantor Gubernur
Kapolres mengajak, kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama - sama ikut berperan aktif memerangi peredaran narkoba.
"Saya mengajak kepada semua komponem untuk ikut aktif memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Lebak," katanya.***