Pemprov Banten Buka Seleksi Anggota KPID Banten, Berikut Cara Pendaftaran dan Syaratnya

- 2 Juni 2021, 20:28 WIB
KPID Banten
KPID Banten /

KABAR BANTEN – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten membuka seleksi pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten periode 2021-2024.

Seleksi pemilihan calon anggota KPID Banten periode 2021-2024 tersebut, diumumkan Pemprov Banten melalui Surat Nomor: 06/TIMSEL-KPID/VI/2021, yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPID Provinsi Banten periode 2021-2024, Prof. Dr. H. Zakaria Syafe’I, M.Pd, Rabu, 2 Juni 2021.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Tim Seleksi pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten periode 2021-2024, membuka pendaftaran calon anggota KPID Banten 2021-2024.

Baca Juga: Kemenkominfo Hentikan Siaran Analog, Punya Televisi Lama, Warga Banten tak Bisa Nonton TV?

Dilansir Kabar-Banten.com dari laman bantenprov.go.id, Rabu, 2 Juni 2021, pendaftaran calon anggota KPID Provinsi Banten 2021-2024 dimulai sejak 7 Juni hingga 6 Juli 2021.

Kemudian, berkas pendaftaran dapat dikirimkan melalui Pos atau secara langsung ke Sekretariat Timsel Pemilihan Calon Anggota KPID Provinsi Banten 2021-2024, di Kantor KPID Banten, Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), jalan Syekh Nawawi Al Bantani Blok F No.1, Curug, Kota Serang, 42171 pada hari dan jam kerja paling lambat 6 Juli 2021.

Sementara untuk persyaratannya yakni persyaratan umum dan khusus. Berikut persyaratan tersebut:

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Berpendidikan Sarjana atau yang setara
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman pada bidang penyiaran
  7. Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa
  8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif
  9. Bukan Pejabat Pemerintah
  10. Nonpartisan

Baca Juga: Sultan Abdul Mufakir, Wafat Tahun 1651, Kawasan Makamnya Ramai Dikunjungi Peziarah

Persyaratan Khusus

Pendaftar diharuskan menyertakan dokumen-dokumen persyaratan khusus yakni:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPID Provinsi Banten periode 2021-2024
  2. Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae)
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Pasphoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  5. Makalah yang berisi visi, misi tentang penyiaran dengan tema “Menyongsong Digitalisasi Penyiaran di Provinsi Banten”. Ditulis dengan jenis huruf (font) Time New Roman dengan ukuran font 12, spasi 1,5 berjumlah 7-10 halaman kertas ukuran A4
  6. FotocopyKartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  8. Surat pernyataan tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa
  9. Surat pernyataan nonpartisan/tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  10. Surat dukungan dari organisasi kemasyarakatan
  11. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
  13. Surat Izin Atasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
  14. Surat Pernyataan bersedia penuh waktu.

Formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota KPID Banten 2021-2024 lainnya, dapat diunduh di laman bantenprov.go.id.***    

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x