Sebelum Dikirim ke Daerah Ini, Disnakeswan Kabupaten Lebak Cek Kesehatan 4.000 Bebek Pastikan Tak Ada Penyakit

- 9 Juni 2021, 12:09 WIB
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Disnakeswan Kabupaten Lebak Hanik Malichatin tengah mengecek kesehatan bebek,  Selasa,  8 Juni 2021.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Disnakeswan Kabupaten Lebak Hanik Malichatin tengah mengecek kesehatan bebek, Selasa, 8 Juni 2021. /Dok. Kabid Disnakeswan Kabupaten Lebak/

KABAR BANTEN - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Disnakeswan Kabupaten Lebak mengecek kesehatan bebek yang akan dilalulintaskan ke Kabupaten Serang. 

Bebek yang dicek kesehatannya oleh Disnakeswan Kabupaten Lebak merupakan milik peternak bebek warga Desa Ciuyah, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak.

"Pemeriksaan atau pengecekan kesehatan hewan terhadap ternak bebek yang akan dilalulintaskan ke Kabupaten Serang," kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Disnakeswan Kabupaten Lebak Hanik Malichatin kepada KabarBanten, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Car Free Day di Indonesia, Kampanye Pemanasan Global, Kini Jadi Pasar Kaget dan Lapak Jualan Para Pedagang

Jumlah bebek yang akan dilalulintaskan ke Kabupaten Serang sebanyak 4.000 ekor.
Ribuan bebek itu milik Rodiah dan Anas selaku peternak bebek warga Ciuyah, Kecamatan Sajira.

"Pemeriksaan kesehatan bebek dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap kesehatan hewan," katanya.

Bertujuan mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular dan zoonosis serta perlindungan terhadap kelestarian hewan.

Baca Juga: Ada Totti dan Nesta di Pembukaan Piala Eropa 2020, Ngapain ya?

Oleh karena itu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet bersama dengan Bidang Binas Usaha dan Kelembagaan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan terhadap ternak bebek yang akan dilalulintaskan.

"Kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan dilaksanakan dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," katanya.

SKKH itu, surat keterangan mengenai kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang dalam suatu daerah setelah melalui pemeriksaan klinis maupun laboratoris.

Baca Juga: PAKBOY - Minta Cerai, Sakit Hati Kalah dari Alat Vibrator

"SKKH mutlak diperlukan pada ternak yang akan dilalulintaskan ke luar daerah. Sebagai bentuk pencegahan terjadinya penularan penyakit dari satu daerah ke daerah lain," katanya.

Hasil dari pemeriksaan menunjukkan Bebek tersebut dalam kondisi Sehat.
"Sehingga siap untuk dilalulintaskan ke
luar daerah," katanya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Siaran Langsung Euro 2020, Italia vs Turki Jadi Laga Pembuka

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak menambahkan, selain bebek, pemeriksaan dilakukan pada hewan ternak lainnya.

"Untuk jenis unggas selain bebek yang sering dilalulintaskan atau dikirim ke luar daerah itu ayam. Jadi sebelum dikirim hewan ternaknya kita periksa dulu," katanya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x