Siap-siap! TV Analog tak Bisa Lagi Digunakan, Siaran Analog Dihentikan, Migrasi ke Digital

- 10 Juni 2021, 21:41 WIB
Migrasi siaran TV analog ke siaran digital.
Migrasi siaran TV analog ke siaran digital. /Tangkapan layar Instagram @kemenkominfo.

“Menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, serta ketentuan lebih teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti.

Niken menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyiaran tersebut, maka ditetapkan tahapan penghentian siaran TV analog.

“Migrasi penyiaran dari TV analog ke TV digital merupakan program nasional. Hal itu sesuai amanat UU Cipta Kerja untuk klaster Penyiaran Pasal 72 angka 8 yang menyatakan migrasi TV analog ke TV digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak UU tersebut berlaku,” ujarnya.

Program Analog Switch Off (ASO), kata dia, adalah usaha yang berskala nasional dan melibatkan rantai ekonomi lintas industri mulai dari penyiaran, elektronika, perdagangan, media sampai dengan telekomunikasi dan ekonomi digital.

Baca Juga: Witan Sulaeman, Jadi Winger Termuda Timnas Senior Indonesia, Begini Awal Karirnya di Dunia Sepak Bola

Menurut dia, implementasi sistem penyiaran digital akan menghasilkan efisiensi spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz, yang saat ini seluruhnya digunakan hanya untuk siaran TV analog. 

“Dengan siaran digital, maka akan terjadi penghematan frekuensi radio yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet seluler, atau yang dikenal dunia dengan istilah digital dividend,” ujar Niken.

Niken mengungkapkan, tujuan dari sistem penyiaran digital yang mencakup efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, peningkatan kualitas siaran, mempertahankan diversity of ownership. 

“Kemudian, menumbuhkan industri konten (Diversity of Content), Digital Dividend (untuk broadband, kebencanaan/PPDR (Public Protection and Disaster Relief). Dan menuju persaingan dunia penyiaran secara global dapat ditingkatkan pada masa Kerja sama ASEAN ke depannya dan dunia Internasional yang lebih besar nantinya,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x