Selanjutnya, Ia menjelaskan, rencana Pemerintah akan menghapus 11 jenis jasa layanan yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Satu di antaranya yaitu jasa pendidikan atau sekolah.
“Selain pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan, isu krusial lainnya dalam RUU KUP adalah soal tax amnesty jilid II. Kami di Komisi XI belum tahu drafnya, Draf RUU KUP yang beredar itu patut dipertanyakan kebenarannya," katanya.
Baca Juga: Angka Covid-19 di Lebak Menurun, Museum Multatuli Mulai Ramai Pengunjung
Sementara itu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati meminta, kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan informasi miring terkait pengenaan tarif PPN untuk sembako.
"Apalagi isu ini dibenturkan dengan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk roda empat," katanya.
Di mana, seolah-olah PPnBM mobil diberikan lalu sembako dipajakin.
"Ini teknik hoaks yang bagus banget," katanya.***