Pemerintah Minta Upeti, PKB Kabupaten Lebak Tolak Sembako dan Pendidikan Dikenakan Pajak

- 13 Juni 2021, 06:46 WIB
Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak Acep Dimyati (tengah) menolak usulan Pemerintah akan menarik pajak sembako dan bantuan sekolah.
Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak Acep Dimyati (tengah) menolak usulan Pemerintah akan menarik pajak sembako dan bantuan sekolah. /Kabar Banten/Purnama Irawan

Selanjutnya, Ia menjelaskan, rencana Pemerintah akan menghapus 11 jenis jasa layanan yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Satu di antaranya yaitu jasa pendidikan atau sekolah.

“Selain pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan, isu krusial lainnya dalam RUU KUP adalah soal tax amnesty jilid II. Kami di Komisi XI belum tahu drafnya, Draf RUU KUP yang beredar itu patut dipertanyakan kebenarannya," katanya.

Baca Juga: Angka Covid-19 di Lebak Menurun, Museum Multatuli Mulai Ramai Pengunjung

Sementara itu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati meminta, kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan informasi miring terkait pengenaan tarif PPN untuk sembako.

"Apalagi isu ini dibenturkan dengan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk roda empat," katanya.

Di mana, seolah-olah PPnBM mobil diberikan lalu sembako dipajakin.

"Ini teknik hoaks yang bagus banget," katanya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x